Selasa 12 Feb 2019 18:01 WIB

Kang Emil Klarifikasi Orasi Dukungannya ke Jokowi di Garut

Kang Emil berorasi dalam kapasitasnya sebagai tokoh Jawa Barat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat silaturrahim ke kediaman  Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin di Jalan Sitibondo,  Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Foto: Republika/Muhyiddin
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat silaturrahim ke kediaman Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin di Jalan Sitibondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil mengklarifikasi soal orasi dukungannya terhadap pasangan nomor urut 01, Joko Widodo (Jokow)-KH Ma'ruf Amin di Garut. Sebab, orasi tersebut dianggap menyalahi aturan oleh pihak tertentu, sehingga Kang Emil pun dilaporkan ke Bawaslu. 

"Saya dengar saya juga dilaporkan di Garut kemarin. Itu saya klarifikasi kegiatannya. Itu kan terbagi dua, satu harlah NU, kedua ada deklarasi," ujar Kang Emil usai melakukan silaturahim dengan calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, di Jalan Situbondo, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Baca Juga

Kang Emil mengaku, dalam acara Harlah NU dirinya tidak menyampaikan orasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf lantaran dia mengetahui bahwa itu melanggar aturan. "Saya juga tidak pidato di acara yang pertama kan (di acara Harlah NU)," ucapnya.

Kang Emil mengatakan, orasi dukungannya itu justru disampaikan saat acara deklarasi. Kang Emil berorasi dalam kapasitasnya sebagai tokoh Jawa Barat dan bukan sebagai gubernur Jawa Barat.

"Acara pidatonya ada di acara deklarasi, kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat, nggak bawa jabatan. Jadi, saya taat aturan datang di hari weekend," kata Kang Emil. 

Dia menambahkan, di panggung acara deklarasi itu juga terdapat poster besar yang menjelaskan tentang deklarasi tersebut. Sehingga, semua masyarakat mengetahui bawah deklarasi tersebut untuk mendukung paslon 01. 

"Bicaranya di acara deklarasi yang memang posternya sebesar itu di panggung. Jadi, ya semua paham. Cuma hari ini saya paham, apa pun yang dilakukan ya mungkin orang iseng-iseng aja bikin tafsir, kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Saya kira itu risiko ya," kata dia.

Sebelumnya, Kang Emil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) pada Selasa (12/2). Mereka mempermasalahkan Kang Emil karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal, bukan terkait kapasitasnya sebagai gubernur.

Menurut pelapor, Kang Emil telah melakukan kampanye metode rapat umum sebelum waktunya. Sementara, kampanye baru boleh dilakukan pada 21 hari jelang masa tenang, yaitu 24 Maret-13 April 2019.  

Kampanye tersebut dilakukan saat Kang Emil saat menghadiri peringatan hari lahir ke-93 NU dan Muslimat NU di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Sabtu (9/2) lalu. Acara tersebut digelar bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin dari relawan Jokowi Garut (Jogar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement