REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Sandi, Zainudin Paru meminta agar kepolisian RI dapat bersikap dan bertindak profesional. Terutama upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan menjelang pemilu April mendatang.
“Kami meminta agar Kepolisian bertindak profesional saja sesuai dengan tugasnya. Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara adil,” kata Zainudin kepada Republika, Selasa (12/2).
Ia juga meminta agar kepolisian jangan sampai turut melakukan diskriminasi terhadap suara kritis masyarakat. Karena suara kritis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah menurutnya bukan sesuatu yang harus diperangi dan ditindak hukum.
“Bukan mengkriminalisasi suara kritis masyarakat terhadap penguasa atas segala kebijakan dinilai diskriminatif,” kata Zainudin.
Pernyataannya ini menanggapi perihal penetapan status tersangka yang telah menjarat Ketua PA 212 Slamet Ma’aruf. Yang menurutnya, sangat cepat kepolisian dalam menindak kasus yang menjerat tokoh-tokoh BPN sedangkan kasus-kasus laporan dari BPN sendiri terkesan lambat diproses dan cenderung tidak terdengar kabar kelanjutannya.
Misalnya kata dia, kasus laporan Viktor Laiskodat, Ade Armando, persekusi terhadap Ustaz Abdul Shomad di Denpasar, Neno Warisman di Pekanbaru-Riau, laporan terhadap Ade Armando, Guntur Romli, dan terakhir laporan terhadap Emanuel Ebenezer atau relawan Jokowi Mania.
“Sampai sekarang tidak ada perkembangan kasusnya tuh,” ungkap Zainuddin.
Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon sebelumnya juga merasa bahwa orang-orang yang berada di dalam lingkaran BPN seakan menjadi target hukum. Satu persatu tokoh BPN harus berurusan dengan hukum, dijadikan tersangka bahkan ditahan.
Fadli meminta agar tidak ada diskriminasi yang dilakukan penegak hukum. Senada dengan Zainudin, Fadli juga menganggap bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan kubu 01 tapi tidak ditindak lanjut.
“Kalau kita lihat apa yang terjadi ini kam bersifat administratif saja ya, jangan diskriminasi. Banyak juga pelanggaran yang dilakukan Paslon 01 tapi tidak ditindak lanjuti,” kata Fadli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Bawaslu pun hari ini menjelaskan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamat.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).