Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas Neneng Hasanah Yasin dan empat tersangka lainnya terkait kasus yang sama. Keempatnya adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Be kasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencananya, persidangan digelar di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaely (kanan) dan tersangka adik Bupati nonaktif Mesuji Khamami, Taufik Hidayat (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Sedangkan untuk perampungan berkas, penyidik sudah memeriksa 22 saksi untuk tiga tersangka sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018. Mereka adalah mantan gubernur Jawa Barat, anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, pegawai negeri sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.
Baca Juga:
Bupati Bekasi Jalani Sidang Suap Meikarta di Bandung
Mengapa Tjahjo tak Diperiksa KPK di Kasus Meikarta?
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga menerima suap dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan sebanyak Rp 13 miliar. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya baru Rp 7 miliar.