Senin 11 Feb 2019 21:24 WIB

Harga Cabai Petani Purbalingga Masih Anjlok

Cabai hasil panen mereka masih dihargai Rp 5.000 per kg.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi penjual cabai di pasar tradisional.
Ilustrasi penjual cabai di pasar tradisional.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi Jateng untuk meningkatkan harga jual cabai di tingkat petani, masih belum mampu membuahkan hasil optimal. Hingga saat ini, harga cabai di tingkat petani masih anjlok di bawah harga normal. Seperti yang dialami petani cabai di Kabupaten Purbalingga, cabai hasil panen mereka masih dihargai Rp 5.000 per kg.

''Tingkat harga ini masih jauh dibawah harga normal yang bisa memberi keuntungan bagi petani,'' kata Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Lily Purwati, Senin (11/2).

Menurut dia, tingkat harga cabe yang normal di tingkat petani adalah sebesar Rp 15 ribu per kg. Dengan tingkat harga tersebut, petani baru bisa mendapatkan sedikit keuntungan dari budidaya tanaman cabainya.

''Kalau di bawah harga itu, otomatis petani mengalami kerugian,'' jelasnya.

Lily menyatakan, menyusul kebijakan penyelamatan petani cabai yang dikeluarkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Plt Bupati Purbalingga juga telah menerbitkan surat edaran Nomor 500/0857 tentang Gerakan Selamatkan Petani Hortikultura di Purbalingga.

Dalam SE tersebut, Plt Bupati meminta agar kalangan ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk ikut menyelamatkan petani cabai dengan cara melakukan pembelian langsung cabai hasil panen petani seharga Rp 15 ribu per kg. Pemesanan  cabai tersebut, bisa dilakukan melalui Dinas Pertanian yang akan membeli langsung pada petani.

Namun dia mengakui, sejauh ini belum banyak ASN yang melakukan pemesanan cabai sebagaimana yang diamanatkan SE Plt Bupati. Ada beberapa ASN yang sudah menghubungi OPD-nya untuk melakukan pemesanan, namun pembeliannya hanya sebanyak 1-2 kg.

Dia menyebutkan, kalau pemesanan hanya 1-2 kg, maka hal itu tidak efisien. Dia meminta agar pemesanan cabai oleh ASN, bisa dikoordinir di masing-masing OPD, untuk kemudian disampaikan ke Dinas Pertanian. ''Minimal masing-masing OPD bisa pesan sebanyak 50 kg. Tidak dibawah jumlah itu, karena tidak efisien,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement