REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tawuran antarkelompok remaja di Kota Bekasi kembali terjadi pada Ahad (10/11) dini hari WIB. Tawuran tersebut dipicu dari saling menantang antaranggota kelompok melalui akun media sosial Instagram. Akibat perkelahian tersebut, satu remaja berusia sekolah.
Wakil Kepala Kepolisian Metropolitan Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok dengan jumlah peserta tawuran sebanyak 30 orang. Kejadian itu terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.
“Ketika kita mendapat laporan ada tawuran sekitar jam tiga pagi, kita melihat tempat kejadian perkara dan ditemukan satu orang meninggak karena dibunuh,” kata Eka kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (11/2).
Korban diketahui bernama Ali Sadikin (17 tahun) yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas yang merupakan warga Kecamatan Bekasi Utara. Ia mengalami lima luka bacok senjata tajam celurit di sekujur tubuh. Luka sobek juga terdapat di jari tangan korban. Ali diketahui merupakan anggota geng Kampung Bayur.
Sementara para tersangka yang diduga membunuh Adi berasal dari Geng Omkali All Star 2018. Polisi menangkap enam anggota gang yang menjadi diduga terlibat dalam kejadian itu, yakni SR (16), IN (16), DF (18), MI (21), JP (15), serta RNF (15).
Eka mengatakan, kedua kelompok itu saling janjian untuk tawuran di Bekasi Utara. Anggota Geng Kampung Bayur berjumlah 15 orang sedangkan lawannya juga berjumlah sama. “Tawuran kedua geng itu ternyata yang kedua kalinya setelah sepekan sebelumnya sudah tawuran juga,” kata Eka.
Setelah mengamankan korban meninggal saat kejadian Ahad malam, polisi kemudian mengungkap kasus dan menangkap para tersangka dalam waktu 10 jam. Keenam tersangka pembunuhan itu ditangkap di Kecamatan Medan Satria. Di antara mereka ada yang putus sekolah, masih sekolah, dan bekerja sebagai buruh.
Menurut Eka, tawuran antarpemuda kerap terjadi karena ingin memperlihatkan diri sebagai jagoan di wilayah masing-masing. Pada saat mendapatkan tantangan, mereka dengan mudahnya menerima ajakan tawuran mesti nyawa menjadi taruhan.
Akibat perbuatan para pelaku, mereka diancam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun. Namun, karena mayoritas pelaku masih dibawah umur, kepolisian memiliki pertimbangan khusus.
Barang bukti yang diamankan adalah tiga bilah celurit, satu stik golf, dua kantong plastik pakaian korban, satu batang bambu, dan satu unit sepeda motor.
Eka meminta kepada para orang tua untuk lebih mengawasi putra-putrinya. Terlebih jika terindikasi mengikuti geng-geng anak muda yang menyesatkan. Selain itu, media sosial yang digunakan oleh anak sangat perlu diawasi.
Menurut Eka, pascakasus tersebut, kepolisian akan mendalami akun-akun media sosial para kelompok geng yang kerap tawuran di Kota Bekasi. “Saya juga baru tahu geng mereka ini punya akun medsos. Kita selidiki geng-geng yang ada di medsos,” ujar dia.
Pelaku pertama pembacokan, IN menuturkan, dirinya membacok korban karena kesal lantaran temannya terkena sabetan celurit di jari tangan. Ia pun menolong temannya dan membacok korban hingga terjatuh.
Setelah itu, kelima tersangka lainnya ikut membacok bahkan menabrakkan korban ke sebuah sepeda motor serta menyeret korban. Menurut dia, Geng Kampung Bayur yang awalnya menantang tawuran.
Ia pun mengaku sudah putus sekolah sejak di bangku sekolah dasar akibat masalah ekonomi. Di satu sisi, ia pun tidak bekerja sehingga kegiatan harian berkumpul bersama geng. Pelaku lainnya, RNF yang masih berstatus sebagai pelajar mengaku hanya ikut-ikutan tawuran dan telah sering melakukannya.