Senin 11 Feb 2019 17:38 WIB

Polisi Ringkus Pasutri Penipu Modus Penukaran Valas

Pasutri itu terlilit utang sehingga mereka menipu para korbannya

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial LW dan GRH yang melakukan penipuan dengan modus penjualan mata uang asing. Keduanya tidak pernah memberikan uang hasil keuntungan dari selisih jual beli valas kepada para korban yang telah menginvestasikan uangnya.

"Bahwa korban ini tidak pernah menikmati apa yang dia inveskan ke money changer ini, ternyata oleh tersangka ini uang yang diberikan dikirim ke orang lain lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2).

Argo menjelaskan, tersangka bekerja di bidang ekspor-impor dan istri pelaku bekerja di money changer. Pasutri itu terlilit utang sehingga mereka menipu para korbannya untuk membayar utang-utangnya.

Keduanya mengiming-imingi para korban dengan selisih jual-beli mata uang yang lebih besar dibandingkan perbankan. Akan tetapi, uang dari para korban justru digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi dengan alasan membayar utang kepada nasabah sebelumnya.

"Jadi apa yang sudah ditransfer korban, tersangka membuat transaksi perbankan yang dipalsukan seolah-olah transkasi sudah terkirim. Jadi korban mengirimkan uang ke luar negeri kemudan tersangka membuat satu transaksi yang fiktif. Dia membuat sendiri mengunakan komputer dan di-print. Ini modus dia menipu korban-korbannya," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, pelaku menawarkan kepada para korban bisa menukarkan uang dan mengirimkannya ke luar negeri. Pelaku kemudian melakukan transaksi fiktif dan pada kenyataannya pelaku tidak mengirimkan uang seperti yang dijanjikannya.

"Misalnya korban berikan Rp 5 miliar dikirim ke luar negeri bentuknya dollar. Jadi korban memudahkan mengirim barang ke luar negeri tapi dari korban enggak pernah menikmati apa yang dia tanam ini," kata Argo.

Menurut Argo, pasutri ini telah melancarkan aksi penipuan dari September 2018 hingga Oktober 2018. Kedua tersangka melakukan aksi penipuan di Tangerang Selatan-Banten, Glodok-Jakarta Barat, Bukit Barisan Kota Medan-Sumatera Utara, dan Surabaya-Jawa Timur.

Polisi berhasil menangkap pasutri tersebut pada Februari 2019 berdasarkan laporan keempat korban yang telah tertipu. Keduanya ditangkap di salah satu money changer yang ada di Tangerang Selatan oleh tim Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan, total kerugian keempat korban mencapai Rp 11,8 miliar. Akan tetapi, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa korban yang belum melapor. Ia pun mengimbau kepada para korban dari kedua tersangka ini untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami tidak bisa menutup kemungkinan siapa tahu nanti ada korban lain, silahkan untuk melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Argo.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aplikasi setoran ke beberapa rekening bank, lembar bukti setoran tunai, konfirmasi transaksi, tanda bukti penyetoran ke beberapa rekening bank, dan bukti percapakan tersangka dengan beberapa korban melalui aplikasi WhatsApp

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement