REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzanni menilai ada ketimpangan hukum terjadi menyusul penetapan status tersangka kasus pelanggaran pemilu terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212. Menurutnya, kasus-kasus hukum yang diproses justru mereka yang selama ini mendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Sekarang sudah mulai bahwa orang-orang yang berpotensi mendulang suara di lingkaran BPN udah mulai digerus satu persatu. Ada Ahmad Dhani, Slamet Ma'arif, mungkin nanti siapa dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu Muzani mengeluhkan banyaknya laporan yang dibuat oleh BPN tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Padahal menurutnya laporan yang disampaikan dianggap telah memiliki cukup bukti.
"Fadli Zon diancam akan dibunuh, itu katanya nggak dianggap sebagai sebuah bukti," ungkapnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum untuk Slamet Ma'arif. "Kita akan melakukan pembelaan terhadap Slamet Ma'arif. Larena apalagi Pak Slamet marif adalah wakil ketua BPN, jadi saya kira kita akan membela akan membantu dalam proses hukum, mudah-mudahan ada hasil," kata Muzani.
Polres Kota Surakarta menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet akan diperiksa pada Rabu (13/2) mendatang.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan rencananya, Slamet Maarif akan diperiksa di Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Solo. "Tentu kami tidak bekerja sendiri, kami bekerja dengan tim Gakkumdu," ujar Dedi, Senin (11/2).