Ahad 10 Feb 2019 20:51 WIB

Tebing Longsor, Belasan Rumah di Sukabumi Terancam

11 rumah warga berada di bawah tebing yang mengalami longsor.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ratna Puspita
Longsor (Ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Longsor (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bencana longsor menerjang Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, sebanyak 11 rumah warga di wilayah tersebut terancam.

Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, longsor tersebut terjadi di Kampung Legokbandung RT 0 RW 04 Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (8/2) malam. "Bencana terjadi ketika wilayah tersebut diguyur hujan deras,’’ ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna kepada wartawan Ahad (10/2).

Ia mengatakan longsor pada tebing yang sempat menutup jalan lingkungan. Namun, ia menambahkan kejadian tersebut tidak menyebabkan kerusakan pada rumha warga.

Kendati demikian, bencana itu mengancam sebanyak 11 rumah warga yang ditempati sebanyak 11 keluarga yang terdiri atas 37 jiwa. Kondisi itu karena posisi rumah di bawah tebing yang mengalami longsor.

Petugas BPBD Kabupaten Sukabumi kata Daeng langsung melakukan pengecekan ke lokasi bencana. Hal itu dikoordinasikan dengan aparat kecamatan dan desa setempat.

Sebelumnya Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang siaga darurat bencana banjir dan longsor pada 1 Nopember 2018 lalu. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.

Ketentuan itu yakni Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.620-BPBD/2018 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019. Masa berlakunya status tersebut mulai 1 Nopember 2018 hingga 31 Mei 2019.

Kepala Seksi Kedaruratan, BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman menambahkan, terbitnya SK siaga bencana di Sukabumi ini mengacu pada langkah Pemprov Jabar yang telah menetapkan status siaga bencana banjir dan longsor. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 363/kep.1211-bpbd/2018. Penetapan status itu dimulai pada 1 November 2018 hingga 31 Mei 2018. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement