REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh ASN menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional menjelang diselenggarakannya pemilu 2019.
Bima menegaskan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas sesuai pasal 2 UU Nomor 5/2014 tentang ASN.
"Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas dia dikutip dari laman setkab, Ahad (10/2).
Secara rinci ia menyebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden baik dalam kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas jabatan dalam kampanye, dan pembuatan keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama kampanye.
Ia menjelaskan, dalam mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Selain itu, PNS juga dilarang memberikan dukungannya kepada paslon melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
Kepala BKN pun menginstruksikan seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini. Untuk itu, ia juga meminta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar turut mengawasi bawahannya.
"PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin," tegas Bima.