Sabtu 09 Feb 2019 21:58 WIB

ICJR: Ini Pertama Kali Terjadi Presiden Cabut Kembali Remisi

Presiden Jokowi telah mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak di balik pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa. Direktur ICJR Anggara mengatakan, langkah presiden perlu diapresiasi karena mau mendengar aspirasi.

Anggara menambahkan, ini pertama kalinya terjadi di Indonesia, di mana seorang presiden mencabut kembali remisi yang telah diberikan sebelumnya. Ditambah pencabutan tersebut tidak selang beberapa lama setelah remisi tersebut diberikan.

"Belum pernah terjadi sebelumnya, ini baru pertama kalinya. Dari sisi hukum sih boleh saja presiden mencabut remisi itu," kata Anggara saat dihubungi, Sabtu (9/2).

Menurutnya, secara politis hal ini tentu tidak baik bagi citra presiden. Sebab itu, dia menyarankan agar ke depan, ada evaluasi untuk mekanisme pemberian hak-hak kepada narapidana.

Dalam hal ini, dia mencontohkan, untuk memberikan pengurangan masa tahanan, maka mekanismenya cukup dengan menggunakan remisi. Sementara untuk perubahan hukuman, seperti yang terjadi pada Susrama, maka mekanismenya cukup menggunakan grasi.

"Sebaiknya dikembalikan lagi, supaya tidak ada tumpang tindih. Karena grasi selain bicara perubahan (hukuman) juga pengurangan (masa tahanan), nah kalau memang fokusnya ke perubahan jenis pidana, maka itu harus dalam bentuk grasi sebenarnya, jadi jangan pakai remisi lagi," kata dia.

Dia menilai, agar hal ini tidak terjadi lagi, maka perlu ada kepastian hukum yang diatur dalam mekanisme pemberian hak kepada narapidana. "Nggak bagus juga kan seorang presiden sudah membuat keputusan tiba-tiba dicabut dalam waktu yang tidak lama itu, secara politis sebetulnya tidak cukup baik untuk seorang presiden, tapi bahwa dia mendengar aspirasi masyarakat itu harus diapresiasi," tutur dia.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama. Ia diketahui terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group).

Kepastian penandatanganan pembatalan remisi tersebut disampaikan secara langsung oleh presiden kepada Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jatim, Sabtu (9/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement