Sabtu 09 Feb 2019 15:16 WIB

Presiden Dianugerahi Medali Kemerdekaan Pers

Jokowi dianggap tidak pernah mencederai kebebasan pers.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (tengah) dan Penanggung jawab HPN 2019 Margiono (kanan) menunjukan medali kemerdekaan pers saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (tengah) dan Penanggung jawab HPN 2019 Margiono (kanan) menunjukan medali kemerdekaan pers saat puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pers menganugerahkan medali Kemerdekaan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City Convex, Jalan Gubeng Pojok Nomor 1, Ketabang, Genteng, Surabaya, Sabtu (9/2). Medali tersebut diberikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, didapingi Penanggung Jawab HPN 2019, Margiono.

Penanggung Jawab HPN 2019, Margiono mengungkapkan alasan penganugerahan medali tersebut. Penghargaan medali Kemerdekaan Pers itu diberikan kepada pejabat tertinggi di negara ini, karena dianggapnya tidak pernah mencederai kebebasan pers.

"Apresiasi ini diberikan kepada pejabat tertinggi di negeri ini lantaran tidak pernah mencederai kemerdekaan pers di negeri ini. Sehingga kemerdekaan pers tetap sehat, positif, dan memiliki masa depan yang lebih baik," kata Margiono.

Margiono menjelaskan, pada acara HPN 2019 ini memang diberikan banyak penghargaan kepada berbagai pihak. Penghargaan-penghargaan tersebut diberikan untuk mengapresisasi semua pihak yang telah berperan dalam menghidupkan pers nasional.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan terus menjamin kemerdekaan pers, dan kemerdekaan berpendapat. Jaminan tersebut diberikan selama informasi atau pendapat yang disajikan benar-benar menjunjung tinggi tanggung jawab moral, etika, tata krama, dan disampaikan sesuai aturan yang ada.

"Pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, yang dipandu tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertata krama, serta kebebasan sebagaimana yang diatur dalam UU Pers dan UU Penyiaran," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement