Sabtu 09 Feb 2019 14:09 WIB

Peraga Kampanye di Kaca Mobil Berpotensi Picu Kecelakaan

Alat peraga kampanye berbahaya karena menutupi jarak pandang pengemudi.

Ilustrasi Kampanye Pilkada
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di kaca bagian belakang mobil dinilai menyalahi aturan dalam berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. "Sebenarnya itu bahaya karena menutupi jarak pandang pengemudi untuk melihat spion belakang," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandarlampung Kompol Souzarnanda Mega, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (9/2).

Menurutnya, selain merugikan diri sendiri, pemasangan APK yang membahayakan tersebut juga berdampak dapat merugikan pengemudi lain karena pengemudi yang berada di belakang menjadi tidak fokus saat mengemudi. "Kalau tidak salah ada aturannya dari Bawaslu. Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait," kata dia.

Saat ditanya apakah ada penegasan dari Satlantas, Souzarnanda menyatakan masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait. Setelah melakukan koordinasi, penegasan akan dilakukan secara gabungan.

"Belum tahu kapan kita akan koordinasi, nanti saya kabari," kata dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan dirinya membolehkan pemasangan APK di mobil, kecuali pada mobil dinas dan angkutan umum. Pemasangan APK memiliki batas ukuran ketebalan jarak pandang.

"Kalau kita ikut aturan itu diperbolehkan, hanya saja ada kewajaran ketebalannya. Kalau dipasang kira-kira merusak jarak pandang ya itu salah juga," katanya.

Dirinya mengaku sering melihat pemasangan APK di kaca mobil bagian belakang. Namun, dia tidak bisa berbuat apa-apa lantaran untuk pemasangan APK di kaca mobil sendiri menurut aturan diperbolehkan.

"Sepanjang instansi, seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian membolehkan tidak masalah. Kepolisian yang menilai. Kalau angkutan umum tidak bisa dan kita berhak melarang, karena kita ada aturan APK tidak bisa dipasang di kaca angkutan umum," katanya.

Meskipun APK diperbolehkan dipasang di kaca mobil bagian belakang, ke depan Chandra siap menerima koordinasi kepolisian untuk membahas APK itu. "Kepolisian yang berinisiatif karena ranah kepolisian. Tapi kalau penertiban APK di angkutan umum, nah itu ranah kita," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement