Sabtu 09 Feb 2019 09:37 WIB

Polisi: Kami Profesional Usut Kasus Dana Kemah

Argo menyatakan polisi bekerja sangat profesional sesuai undang-undang yang berlaku.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan penyidik bekerja profesional mengusut kasus dugaan korupsi Dana Kemah Yogyakarta 2017. Polisi menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. 

“Tentunya bahwa polisi bekerja sangat profesional sesuai undang-undang yang berlaku ya,” ujar di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/2) sore.

Baca Juga

Dalam kasus ini, penyidik kembali memanggil Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (7/2). Argo menyebutkan pemeriksaan itu untuk mendalami garis besar inti kasus ini.

Ia juga menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga belum menginformasikan agenda lanjutan untuk pemeriksaan saksi lainnya.

“Untuk kasus dana kemah kemarin, kami panggil Pak Dahnil. Kita sudah memeriksa garis besar intinya yang bersangkutan kita tanya mengenai cek, tentang tanda tangan di cek, pencairan cek. Ya seputar itu, intinya garis besar seperti itu,” kata Argo lagi.

Pemeriksaan Dahnil pada Kamis lalu merupakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus yang sama. Penyidik sudah meminta keterangan Dahnil pada 23 November 2018 lalu. Pemeriksaan terkait posisi Dahnil yang saat acara kemah itu berlangsung menjabat sebagai ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement