REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sugiarto Wiharjo alias Alay (60 tahun), buronan terpidana kasus korupsi APBD sebesar Rp 119 miliar, setelah ditangkap di Bali akhirnya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (8/2). Alay akan menjalani masa penahanan selama 18 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) lampung Susilo Yustinus mengatakan, Alay akan menjalani masa penahanan yang telah diputuskan Mahkamah Agung selama 18 tahun, selain itu terpidana juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.
“Selama ini tim (kejati) terus mengikuti terpidana hingga ditangkap di sebuah hotel di Bali,” kata Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus pada konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat (8/2).
Menurut dia, tim kejaksaan telah menguntit terpidana Alay sejak berada di Surabaya pada 6 Februari 2019. Alay selalu berpindah tempat dan hotel. Diketahui, Alay melakukan perjalanan menuju Bali bersama keluarganya. DPO kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008 tersebut digerebek dan ditangkap saat sedang makan bersama keluarga di sebuah hotel di Bali.
Ia menyatakan tim langsung membawa Alay ke kantor Kejati Bali. Selanjutnya ia dibawa ke Lampung. Tiba di Kota Bandar Lampung, Alay tidak langsung dimasukkan ke penjara, tapi dibawa ke kantor Kejati Lampung. Alay dihadirkan pada konferensi pers tersebut. Setelah selesai, pemilik Bank Tripanca Setiadana dan perusahaan air mineral Tripanca tersebut dibawa ke LP Rajabasa.
Dalam keterangan kejaksaan, dalam penangkapan Alay di sebuah restoran hotel, tim kejaksaan dan KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar. Belum diperoleh konfirmasi jelas uang tersebut akan digunakan untuk apa.
Empat tahun lebih Alay ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Kejati Lampung. Alay terlibat dalam kasus korupsi APBD Lampung Timur yang bekerja sama dengan Bank Tripanca Setiadana, miliknya. Pemkab Lampung Tengah pada 2008 menitipkan uang kas daerah kepada bank tersebut sebesar Rp 119 miliar. Kasus hal serupa juga dialami Pemkab Lampung Tengah.
Setelah berjalan, Bank Tripanca Setiadana mengalami kesulitan likuiditas, sehingga uang kas daerah tersebut tidak dapat dicairkan. Bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus Bank Indonesia melalui LPS. Alay pun buron. Polda menetapkannya masuk DPO pada 2009. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta seusai lawatan dari Singapura pada Februari 2009.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis Alay selama 5 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Tanjungkarang pada Maret 2013.
Kejari melakukan kasasi ke MA pada Juli 2014. Putusan MA malah Alay ditambah hukumannya selama 18 tahun penjara. Alay tidak dapat dieksekusi karena kabur dan buron lagi. Selama empat tahun tidak ketemu, baru pada Februari 2019 berhasil ditangkap.