Jumat 08 Feb 2019 20:13 WIB

SK Pemanfaatan Hutan Sosial untuk Kepastian Hukum

Luasan hutan sosial yang akan diserahkan pemanfaatannya mencapai 12,7 juta ha.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan penerbitan surat keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial untuk kepastian hukum. Harapannya warga bisa menggarap lahan tanpa khawatir dikejar masalah hukum.

Hal disampaikan disela-sela penyerahan SK izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Desa/Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur oleh Presiden Joko Widodo Jumat (8/2). Dalam kesempatan itu diserahkan SK pemanfaatan hutan sosial seluas 13.900 hektare bagi 8.900 kepala keluarga (KK) di Provinsi Jawa Barat.

"Dengan SK ini nilai baiknya yakni kepastian hukum buat masyarakat,’’ ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada wartawan.

Misalnya warga tidak perlu khawatir ketika menggarap lahan akan dikejar secara hukum. Selain itu kata Siti, lahan tersebut dibangun secara cluster. Hal ini untuk mendorong masyarakat berpikir produktif tidak hanya untuk keluarga melainkan ekonomi lokal atau domestik.

Siti menerangkan, konsep cluster dalam artian harus dibahas dalam kelompok misalnya jenis pohon yang ditanam. Misalnya petani di Bandung yang dekat dengan pabrik susu menanam jenis tanaman buah jeruk. Sementara di Sumatera Barat warga menanam kopi dan kunyit karena terdapat restoran Padang.

Menurut Siti, target luasan lahan hutan sosial yang akan diserahkan pemanfaatannya kepada warga mencapai 12.7 juta hektare. Penyerahannya dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus. Masa waktu pemanfaatannya selama 35 tahun dan dipetakan berdasarkan nama dan alamat yang jelas.

Siti menuturkan, setelah diberi akses warga juga harus diberi fasilitas lain seperti kredit atau sarana produktif dan pemasaran serta digandeng korporat atau swasta. Sehingga hal ini dapat meningkatkan manajemen masyarakat yang harus rapih seperti korporat.

Contohnya ungkap Siti pengelolaan kawasan Poklan di Cianjur yang cukup baik. Di mana lahan tersebut cukup potensial karena akses jalan yang baik dan dukungan alam serat dekat dengan permukiman penduduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement