Jumat 08 Feb 2019 08:48 WIB

Kuliah Umum Maruf Amin Diganti Bedah Buku

Pembatalan kuliah umum karena adanya larangan kampanye di kampus

KH Maruf Amin
Foto: Antara
KH Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kegiatan Ketua Majelis Ulama Indonesia sekaligus calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin yang semula akan memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (8/2), dialihkan menjadi bedah buku.

"Kegiatan dialihkan menjadi bedah buku, menyusul pembatalan diskusi ilmiah oleh Kampus UIN setelah menerima surat Bawaslu terkait larangan kampanye di kampus," kata ketua panitia penyambutan kunjungan kerja Ma'ruf Amin di Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim, di Padang, Jumat (8/2).

Ia menegaskan, kegiatan Ma'ruf Amin di Kampus UIN murni untuk akademis dan bebas dari kampanye seperti yang dikhawatirkan, namun ia enggan mengomentari lebih lanjut agar tak menimbulkan polemik.

(Baca: Kuliah Umum Maruf Amin Batal Digelar di UIN Padang)

Kegiatan bedah buku Ma'ruf Amin akan dilaksanakan di salah satu hotel di Padang pada Jumat (8/2) pukul 09:00 WIB. Bedah buku yang membahas tentang ekonomi dan bisnis Islam tersebut akan dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN IB Padang Dr Ahmad Wira, Direktur Pascasarjana IAIN Bukittinggi Ismail Novel.

"Dalam bedah buku dengan tema keadilan, keumatan, dan kedaulatan itu juga akan dihadiri langsung oleh pak Ma'ruf sebagai pembicara kunci," katanya.

Sementara sekretaris panitia penyambutan kunjungan kerja Ma'ruf Amin, Mirwan Pulungan mengatakan, kegiatan tersebut dibuka untuk umum dan akan dihadiri para praktisi, perbankan, dan mahasiswa. Setelah bedah buku, Ma'ruf Amin rencananya akan berkunjung ke Lubuk Alung, Padangpariaman, bertemu dan bersilaturahim dengan jemaah.

"Secara keseluruhan tidak ada pak Ma'ruf berkampanye di Sumbar, hanya melakukan ziarah Islam dan bertemu tokoh Islam," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Padang melalui suratnya mengingatkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang agar tidak menggunakan kampus sebagai lokasi kampanye calon presiden.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan tegas dinyatakan larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra.

Ia menyampaikan hal itu terkait kunjungan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dijadwalkan akan mengisi kuliah umum di UIN Imam Bonjol Padang.

Menurut Dorri, pihaknya tidak melarang kegiatan tersebut hanya mengingatkan kalau kampanye dilarang di lembaga pendidikan dan bisa diancam pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement