Jumat 08 Feb 2019 07:22 WIB

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan ATM

Pelaku berpura-pura menjadi petugas yang akan memperbaiki memperbaiki mesin

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Mesin ATM, ilustrasi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Mesin ATM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Aparat Kepolisian kembali menangkap pembobol  mesin ATM yang dipasang pada salah satu minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari hasi penyelidikan, pelaku melancarkan aksi dengan  berpura-pura menjadi petugas yang akan memperbaiki mesin.

Kepala Polsek Jatiasih, Kompol Illi Anas pada Kamis (7/2) mengatakan, pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial E (26 tahun) telah ditangkap dan satu pelaku lagi berinisial S masih dalam pencarian. Terakhir, kedua pelaku membobol mesin ATM Bank Mandiri yang terpasang di minimarket Indomaret, Jalan Raya Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Illi mengatakan, mereka melancarkan aksi terakhir pada pukul 02.30 WIB. "Kedua pelaku adalah karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri (PT PPBM), mereka menyasar ATM Mandiri karena memang dikelola PT PPBM. Mereka menggunakan tanda pengenal resmi tapi berpura-pura memperbaiki mesin," ujar Illi dalam konferensi pers di Bekasi.

E dan S memiliki peran yang berbeda. Illi menerangkan, saat aksi E membuka penutup mesin ATM dengan obeng. Sedangkan S mengkombinasikan nomor brangkas ATM. Setelah berhasil membuka mesin, kedua pelaku menggasak 122 lembar uang pecahan Rp 100.000. Adapun total yang berhasil dicuri mencapai Rp 12.200.000. Hasil curian itu mereka bagi dua.

Polisi kemudian dapat mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang di minimarket tersebut. E ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (28/1) siang WIB. Namun, S berhasil kabur dan tetap dalam pengejaran polisi. Pelaku, kata Illi, dikenai pasal 363 ayat 1 ke 4c dan 5c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7tujuh tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan satu buah flashdisk merk Samsung, satu buah kunci tombak mesin ATM, satu lembar billcount mesin ATM, satu lembar billcount return CPC, satu buah jaket parasit hitam milik E, serta satu buah kartu tanda pengenal PT PPBM atas nama Sandy Ferdian,” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement