Jumat 08 Feb 2019 00:46 WIB

Tunjangan Kinerja Kementerian, Lembaga, dan Pemda Juga Naik

'Itu semua dalam on process, dalam hitungan di Kemenkeu,' kata Syafruddin.

Syafruddin
Foto: dok. DMI
Syafruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin kenaikan tunjungan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penghitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Syafruddin, kenaikan tunjangan kinerja berlaku untuk ASN di seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Syafruddin menyusul pernyataannya Presiden Joko Widodo bahwa ada kenaikan tunjangan kinerja bagi ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. "Bukan hanya BPN, (kenaikan tunjangan kinerja) seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi dan daerah. Itu semua dalam on process, dalam hitungan di Kemenkeu," ujar Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/2).

Menurut Syafruddin, Jokowi menyebut BPN sebagai salah satu contoh lembaga yang tunjangan kinerja ASN-nya mengalami kenaikan. Syafruddin mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kinerja masing-masing lembaga. 

Ia menyebut kenaikan tunjangan kinerja kementerian, lembaga atau Pemda tertinggi ada mencapai 90 persen dan terendah 45 persen. "Pemberian tunjangan itu berdasarkan kinerja, ada yang 90 persen, ada yang 80 persen, ada yang 70 persen, tunjangan kinerja itu ditingkatkan, yang paling rendah itu 45 persen," ujar Syafruddin.

Karena itu, Syafruddin menilai saat ini kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sedang berkembang untuk mengejar penilaian kinerja. Tak hanya itu, salah satu penilaian adalah bagaimana kementerian, lembaga maupun Pemda  melakukan efisiensi terhadap anggaran.

"Kementerian, lembaga, pemerintah daerah itu sedang berlombang mengejar nilai sekaligus efisien," ujarnya.

Menurutnya, dari efisiensi yang dilakukan selama dua tahun terakhir oleh Pemerintah Pusat, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mencapai Rp 110 Triliun. Ia mengungkap efisiensi yang dimaksud adalah memangkas kegiatan yang tidak perlu maupun yang selama ini tumpang tindih.

"Ya selama dua tahun itu efisiensi Rp110 Triliun, baik dari APBN maupun APBD, itu digabung semuanya," ujar Syafruddin. Fauziah Mursid

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement