Kamis 07 Feb 2019 18:23 WIB

Dahnil Koreksi BAP Soal Autorisasi Pemindaian Tanda Tangan

Dahnil Anzar Simanjuntak hari ini kembali diperiksa terkait kasus korupsi dana kemah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak telah menuntaskan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. Ia diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2).

Kuasa hukum Dahnil, Nurkholis Hidayat mengatakan, Dahnil dicecar 12 pertanyaan baru. Selain itu, lanjut dia, Dahnil juga dimintai konfirmasi terkait jawaban pertanyaan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

"(Dahnil) ditanya sekitar 12-15 pertanyaan baru dan mengkonfirmasi pertanyaan-pertanyaan di BAP sebelumnya," ujar Nurkholis usai pemeriksaan Dahnil, Kamis (7/2).

Menurut dia, Dahnil mengoreksi BAP sebelumnya yang ditulis seolah-oleh Dahnil melakukan autorisasi terhadap penggunaan scan atau pemindaian tanda tangan di Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan kemah. Nurkholis menjelaskan, hal itu tidak sesuai dengan yang disampaikan Dahnil di BAP sebelumnya dan pemeriksaan hari ini.

"Selebihnya tidak ada yang lain. Saya pikir itu saja yang signifikan. Jadi tidak ada satu pun otorisasi dari Mas Dahnil yang sudah disampaikan saat itu," kata Nurkholis.

Ia juga mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik tidak proporsional. Sebab, lanjut Nurkholis, dalam kegiatan itu bukan hanya pihak PP Pemuda Muhammadiyah yang menjadi pelaksana kegiatan kemah. Melainkan kegiatan bersama beberapa organisasi.

"Padahal ini adalah kegiatan bersama kolektif organisatoris. Jadi tidak proporsional sebenarnya pertanyaan tersebut seharusnya tidak seperti itu," jelas Nurkholis.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan. Polisi telah memeriksa Dahnil, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, pihak internal Kemenpora Abdul Latif, dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin.

Kasus dugaan penyelewangan dana acara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 yang dilaksanakan di pelataran Candi Prambanan Yogyakarta, muncul setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi juga enggan menyebutkan siapa yang melaporkan dugaan tersebut.

Dalam acara itu, Kemenpora memberikan dana kepada dua organisasi pemuda islam terbesar di Indonesia, masing-masing GP Ansor sebesar Rp 3 milliar dan Pemuda PP Muhammadiyah sebesar Rp 2 milliar. Semua penggunaan dana telah dilaporkan kedua pihak tersebut, dalam sebuah LPJ Keuangan.

In Picture: Mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Diperiksa Polisi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement