REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung menyegel pabrik girder untuk kebutuhan kereta cepat di Cirangrang Kecamatan Babakan Ciparay. Penyegelan ini dilakukan menyusul belum keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Chairul Anwar mengatakan, pabrik girder dilarang beroperasi selama penyegelan. Pihak pabrik harus menyelesaikan proses perizinan yang saat ini sedang diproses.
Menurutnya penyegelan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat atas aktivitas pabrik girder yang dinilai melanggar. Pihaknya pun telah mengeluarkan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Menurut Anwar, aktivitas pembangunan di lapangan sudah berhenti setelah keluarnya Surat Peringatan ketiga (SP3).
"Karena masyarakat ingin punya keyakinan, akhirnya Jumat lalu disegel oleh Satpol PP bersama-sama dengan kami," katanya seperti dalam siaran pers baru-baru ini.
Sementara izin belum keluar, Anwar menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di sana. Saat ini proses izinnya masih dalam tahap desain ulang yang dilakukan pihak perusahaan.
Ia menambahkan, masih ada konflik sosial yang juga mengganjal belum terbitnya izin. Konflik sosial tersebut kaitannya dengan masalah jalan yang berada di tengah-tengah lahan perusahaan tersebut yang sudah digunakan selama bertahun-tahun untuk keperluan ke masjid atau pesantren.
"Karena jalan itu akan digunakan untuk mobil besar, untuk menaik turunkan barang besar, kemudian jalan itu ditutup dan dipindahkan ke pinggiran lahan perusahaan. Hanya saja mengelilinginya lebih jauh dan memerlukan lebih banyak waktu. Masyarakat belum berkenan, mereka berkeinginan jalan itu tetap digunakan," tuturnya.