REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Cakra, Pengadian Negeri Surabaya, Kamis (7/2). Pada sidang tersebut, Tim JPU dari Kejati Jatim juga meminta agar Ahmad Dhani dipinjamkan penahanannya dari Rutan Cipinang ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Ketua Tim JPU Rahmat Hari Basuki mengaku, Kejati Jatim telah mendapat persetujuan dari Ditjen PAS, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemindahan tersebut. "Mohon izin memindahkan terdakwa ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Medaeng hingga persidangan selesai," ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan, izin pemindahan telah tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 Januari 2018, dimana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng.
Kendati demikian, terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Wansyach, secara tegas menolak pengalihan penahanan tersebut. Indra juga mengaku memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi dengan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, tanggal 31 Januari di mana kliennya tetap ditahan di Rutan Cipinang.
"Kami keberatan, beliau (terdakwa) melalui kami juga keberatan bila dipindahkan di Medaeng,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono menjelaskan, surat yang dipegang oleh JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta.
“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu berisiko jika harus bolak-balik dari Jakarta,” kata Anton.
Artinya, ADP akan menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya. Anton menambahkan, demi menyingkat waktu, sidang juga nantinya akan digelar dua kali dalam seminggu, yaitu pada Selasa dan Kamis.