REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan, di ruang sidang Cakra, Pengadian Negeri Surabaya, Kamis (7/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang dipimpin Rahmat Hari Basuki mendakwa Dhani telah mencemarkan nama baik massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI lewat vlog-nya yang diunggah di isntagramnya, dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat berada di Hotel Majapahit, Ahad (26/8).
"Terdakwa melakukan pencemaran nama baik dengan melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rahmat.
Rahmat menjelaskan, terdakwa mengunggah vlog bermuatan pencemaran nama baik tersebut saat berada di Hotel Majapahit Surabaya, dan hendak mendatangi gelaran aksi #2019GantiPresiden. Namun, yang bersangkutan tidak bisa mendatangi aksi dimaksud, karena saat yang bersamaan juga digelar aksi tandingan oleh massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Jaksa kembali menegaskan, terdakwa Ahmad Dhani bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang UU ITE. Adapun ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach, dengan tegas menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilontarkan JPU dari Kejati Jatim kepada kliennya. Maka dari itu, dia memohon kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono untuk menggunakan haknya mengajukan eksepsi atau pembelaan. "Izin yang mulya, kita ajuka asepsi," kata Indra.
Anton pun mengabulkan pengajuan eksepsi tersebut. Anton menyatakan, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/2) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.