REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Polres Bandung menetapkan sopir bus Kramat Djati jurusan Wonogiri-Bandung, Asep sebagai tersangka, Rabu dini hari (6/2). Bus Kramat Jati terguling di Jalan Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung. Penyebab kecelakaan tersebut karena faktor kesalahan manusia (human error).
"Status sopir sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Bandung, AKP Hasby Ristama saat dihubungi via telepon, Kamis (7/2).
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan, sopir membawa bus dalam kondisi mengantuk, kemudian tidak bisa mengontrol kendaraan. "Saat menyetir kondisi (sopir) mengantuk dan tiba-tiba gelap dan tidak dapat mengontrol kemudi kendaraan sehingga oleng ke kiri," ujarnya.
Petugas kepolisian melakukan oleh tempat kejadian perkara kecelakaan bus Kramat Djati di Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019).
Hasby mengatakan Asep menyetir kendaraan selama sembilan jam trayek Wonogiri-Solo-Yogyakarta menuju Bandung. Terkait tidak adanya sopir di tempat kejadian perkara (TKP), Hasby mengatakan, sopir beralasan ingin berobat di rumah sakit di Cimahi. Namun, ia curiga sebab di dekat lokasi kecelakaan terdapat rumah sakit Cicalengka.
"Namun dalam waktu dua jam, bisa diringkus oleh petugas Laka Polres Bandung," ujarnya.
Bus Kramat Jati bernomor polisi D 7591AF arah Wonogiri, Jawa Tengah tujuan Bandung terguling di jalan By-Pass Cicalengka-Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2) dini hari, tidak jauh dari RSUD Cikopo.