Kamis 07 Feb 2019 09:12 WIB

Sopir Bus Kramat Djati Ditetapkan Tersangka

Penyebab kecelakaan karena sopir mengantuk.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Kondisi bus Kramat Djati jurusan nopol D 7591 AF yang mengalami kecelakaan di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kondisi bus Kramat Djati jurusan nopol D 7591 AF yang mengalami kecelakaan di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Polres Bandung menetapkan sopir bus Kramat Djati  jurusan Wonogiri-Bandung, Asep sebagai tersangka, Rabu dini hari (6/2). Bus Kramat Jati terguling di Jalan Bypass Cicalengka, Kabupaten Bandung. Penyebab kecelakaan tersebut karena faktor kesalahan manusia (human error).

"Status sopir sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Bandung, AKP Hasby Ristama saat dihubungi via telepon, Kamis (7/2).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan, sopir membawa bus dalam kondisi mengantuk, kemudian tidak bisa mengontrol kendaraan. "Saat menyetir kondisi (sopir) mengantuk dan tiba-tiba gelap dan tidak dapat mengontrol kemudi kendaraan sehingga oleng ke kiri," ujarnya.

photo
Petugas kepolisian melakukan oleh tempat kejadian perkara kecelakaan bus Kramat Djati di Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2019).

Hasby mengatakan Asep menyetir kendaraan selama sembilan jam trayek Wonogiri-Solo-Yogyakarta menuju Bandung. Terkait tidak adanya sopir di tempat kejadian perkara (TKP), Hasby mengatakan, sopir beralasan ingin berobat di rumah sakit di Cimahi. Namun, ia curiga sebab di dekat lokasi kecelakaan terdapat rumah sakit Cicalengka.

"Namun dalam waktu dua jam, bisa diringkus oleh petugas Laka Polres Bandung," ujarnya.

photo
Bus Kramat Jati bernomor polisi D 7591AF arah Wonogiri, Jawa Tengah tujuan Bandung terguling di jalan By-Pass Cicalengka-Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (6/2) dini hari, tidak jauh dari RSUD Cikopo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement