REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus salah seorang musisi dangdut, Yanto Sari. Ia diringkus karena diketahui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini, kepolisian masih terus memeriksa musisi dangdut itu bersama tiga temannya yang juga diringkus secara intensif.
“Benar, pencipta lagu dangdut diringkus karena narkoba, Senin (4/2) sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (6/2).
Yanto Sari juga sudah memakai narkoba sejak 10 tahun lalu. Alasan penggunaan narkoba selama ini untuk menemukan inspirasi saat menciptakan lagu. Begitu pun pelaku lainnya, mereka beralasan agar mudah menemukan nada lagu yang enak.
Tersangka Yanto Sari merupakan musisi dan pencipta lagu-lagu hit seperti "Tak Rela Diginiin" oleh Via Valen, "SMS" oleh Trio Macan, "Jawaban Lagu SMS" oleh Yopi Latul, "Goyang Nasi Padang" dan "Hoaks" oleh Nella Kharisma, "Madu" oleh Amris Arifin, serta "Goyang Pistol" oleh Yona. Sementara itu, Romy Patti merupakan pengaransemen musiknya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Kemudian, tim menyelidiki selama tiga hari sebelum penangkapan tersangka.
Selanjutnya, tim menangkap tersangka Yanto Sari saat keluar rumah, yakni di depan Ruko Puri Sentra Niaga, Cipinang Melayu. Lalu, penggeledahan dilakukan terhadap tersangka Yanto Sari dan ada tersangka lainnya, yakni Romy Patti Selano.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Yanto Sari mengaku memakai narkoba sebulan yang lalu. Selain itu, sebuah cangklong sabu-sabu ditemukan di sana. “Kedua tersangka ini mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil Uda. Ini DPO (daftar pencari orang),” kata Argo.
Biasanya, lanjut Argo, kedua tersangka kerap menggunakan narkoba itu di kediaman Uda. Meski tersangka Yanto Sari mengaku sudah memakainya sejak sebulan lalu, tersangka Romy Patti justru mengaku baru membeli dan menggunakan sabu itu pada Sabtu (2/2) lalu.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan uji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri terhadap barang bukti yang ditemukan.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah cangklong sisa pakai sabu seberat 0,0125 gram, urine, serta darah dan rambut tersangka Romy. “Tim juga melakukan pengembangan ke TKP 2, yakni kediaman Uda, namun tidak ditemukan DPO Uda,” kata Calvijn.
Namun, di TKP 2, yakni di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/2) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Yudi Sudarso dan Mike Andriyani. Keduanya merupakan pencandu yang sedang menunggu barang pesanan mereka tiba.