REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pegiat Komunitas Reresik Sampah Visual Sumbo Tinarbuko menilai alat peraga kampanye (APK) pemilu yang dipasang tidak mengacu aturan yang benar memunculkan sampah visual. Akibatnya, APK itu hanya mengotori wajah kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang berbudaya.
"Dapat dikatakan saat ini alat peraga kampanye (APK) yang dipasang peserta pemilu tidak mencerminkan wajah DIY yang berbudaya, artistik, serta nyeni. Justru malah mengotori wajah DIY," kata Sumbo Tinarbuko di Yogyakarta, Rabu (6/2).
Menurut dia, APK yang dipasang pada sembarang tempat menjadi teror visual untuk masyarakat, karena dipasang di segala sudut ruang publik. "Harapan kami agar semua sampah visual baik itu APK atau iklan apapun agar ditertibkan," kata staf pengajar di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta ini.
Ia mengatakan, jenis iklan apapun tidak boleh dipasang di trotoar, ruang terbuka hijau, tiang telepon, listrik, tiang lampu, jembatan, di bangunan heritage dan tidak boleh dipaku di pohon. "Pihak berwenang agar bertindak tegas terhadap masalah sampah visual ini dan menertibkan APK maupun iklan yang dipasang sembarangan" katanya.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman selama masa penindakan 16 hingga 31 Januari 2019 menertibkan sebanyak 1.739 APK di 14 Kecamatan yaitu Depok, Kalasan, Prambanan, Seyegan, Ngaglik, Pakem, Moyudan, Godean, Minggir, Gamping, Mlati, Sleman, Tempel dan Berbah.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna al Ichsan Siregar menjelaskan sebanyak 1.333 APK ditertibkan oleh Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Sebanyak 406 APK ditertibkan mandiri oleh peserta Pemilu 2019," katanya.
Arjuna mengatakan, pelanggaran APK terbanyak adalah berbentuk rontek, karena cara pemasangannya bisa saja dipaku di pohon atau dekat dengan fasilitas pemerintahan, kesehatan, ibadah, dan pendidikan. Arjuna juga turut mengingatkan kepada peserta pemilu agar mematuhi lokasi pemasangan dan cara pemasangan APK. Agar tidak diturunkan oleh Satpol PP.
"Aturannya jelas ada di menegakkan UU No 7/2017 tentang Pemilu, Perbawaslu No 7/2017 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilu dan Perbup No 27/2018 tentang Pemasangan APK," katanya.