Rabu 06 Feb 2019 01:00 WIB

Polres Majalengka Bongkar Sindikat Pemalsu STNK

STNK palsu untuk mengelabui leasing.

Rep: Lilis Handayani/ Red: Dwi Murdaningsih
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA  -- Jajaran Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat pemalsu STNK. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang lainnya masih diburu.

Adapun kedua pelaku yang telah ditangkap yakni Hen (52), warga Desa/Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dan Pen (40),  warga Desa Dukuh, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Sedangkan pelaku yang masuk dalam DPO berinisial Nan.
 
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, kasus itu bermula ketika jajarannya menggelar razia dan mengamankan satu unit kendaraan roda empat merk Suzuki bernopol B 1767 FKM, di Jalan Raya KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (30/1). 
 
Mobil itu diduga menggunakan STNK palsu karena nopol kendaraan pada STNK tersebut tidak sesuai peruntukannya (nopol bukan untuk kendaraan yang tertulis pada lembar STNK). 
 
"Dari situ kita lakukan penyelidikan,’’ ujar Mariyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Majalengka, Senin  (4/2).
 
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengetahui bahwa pelaku Hen sering membuat STNK palsu. Pembuatan STNK palsu itu untuk mengelabui pihak leasing ataupun untuk motif keamanan berkendara di jalan.
 
Polisi pun langsung menangkap Hen. Kepada polisi yang memeriksanya, Hen mengaku memperoleh STNK palsu dari pelaku Pen. Tanpa menunggu waktu lama, polisi menangkap Pen di rumahnya.
 
Dari tangan Pen, polisi mengamankan delapan unit kendaraan empat dari berbagai merk. Polisi juga mengamankan delapan lembar STNK palsu.
 
‘’Para pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana,’’ tukas Mariyono.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Majalengka . Polisi pun masih terus mendalami kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement