REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakart Tri Agus Inharto mengaku, telah menertibkan beberapa spanduk bertuliskan 'Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku'. Spanduk tersebut dipasang dibeberapa titik di Kota Yogyakarta dan dinilai tidak berizin serta melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Ia mengatakan, pihaknya pun telah berkordinasi dengan Satpol PP dan pihak kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta untuk menertibkan spanduk tersebut. Sehingga, jika masih ditemukan adanya spanduk yang dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan, maka harus langsung dilakukan penertiban.
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Kecamatan, jika ditemukan di wilayahnya spanduk Sultan Gubernurku, Jokowi Presidenku itu, langsung ditertibkan," kata Agus kepada Republika, Ahad (03/02).
Bahkan, dibeberapa tempat juga telah dilakukan penertiban atas spanduk tersebut. Namun, masih ada yang memang tidak bisa ditindak karena dinilai bukan kewenangan dari Bawaslu maupun Satpol PP.
"Kemarin kami mendampingi Satpol PP (melakukan penindakan) di wilayah Jetis, Gondokusuman dan Mergangsan. Tapi ada yang dipasang di depan kantor Parpol di Kotabaru, dan itu menjadi pihak kantor (memasang maupun menurunkan spanduk)," tambahnya.
Walaupun begitu, pihaknya akan terus mendampingi untuk melakukan penindakan terhadap semua pelanggaran kampanye yang ada di Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan dalam rangka menjada Pemilu tetap aman dan tertib.
Ia pun menjelaskan, spanduk tersebut yang tidak termasuk APK. Sebab, tidak ditemukan logo partai dan nomor urut peserta Pemilu, serta tidak ada unsur citra diri dalam spanduk tersebut.
"Spanduk itu bukan APK (Alat Peraga Kampanye). Secara faktual yang menjadi gubernur masih Sultan dan jadi Presiden masih Joko Widodo. Namun kami akan terus melakukan pendampingan dan penertiban," jelasnya
Sejak Desember 2018 hingga awal Februari 2019 ini, sudah hampir tiga ribu APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta. Pelanggaran yang ditertibkan rata-rata pelanggaran adminnistrasi.
"Dari APK yang ditertibkan, banyak sekali yang ilegal. APK itu semuanya pelanggaran administrasi dan belum ada yang pelanggaran pidana sampai saat ini," ujarnya.
Sementara itu, kegiatan kampanye juga terus diawasi. Di Januari 2019 saja, ada 321 kegiatan kampanye yang digelar di Kota Yogyakarta.