Ahad 03 Feb 2019 16:17 WIB

DPR Tanggapi Petisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

RUU PKS masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap fraksi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menanggapi petisi daring yang diteken sejumlah orang menolak keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hingga saat ini, RUU PKS masih dalam tataran diskursus yang belum memunculkan sikap dari masing-masing fraksi di DPR RI.

"Perjalanan RUU PKS masih panjang, belum ada sikap dari fraksi-fraksi di DPR, ujar Reni dalam pernyataan di Jakarta, Ahad (3/2). Padahal, respons dan tanggapan publik atas RUU tersebut sangat penting untuk memperkaya materi RUU ini.

Sebuah petisi dalam jaringan (daring) diteken oleh sejumlah orang untuk menolak keberadaan RUU PKS karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan. Anggota Fraksi PPP DPR itu mengatakan pihaknya menyambut positif masukan, tanggapan dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU PKS ini.

Komisi X DPR RI mengundang pihak-pihak yang peduli atas RUU PKS ini untuk berdiskusi atas substansi materi RUU PKS. "Kami menawarkan diri untuk membuka diskusi dengan berbagai pihak, termasuk pihak-pihak yang membuat petisi menolak RUU PKS. Mari kita diskusikan bersama-sama demi kebermanfaatan RUU ini," kata Reni.

Mengenai sikap PPP, kata Reni, prinsipnya dalam membuat norma dalam UU selalu mendasari pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan mempertimbangkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. "Selain itu, kami pastikan akan berpijak pada norma etika, kesusilaan serta norma agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," kata Reni.

Menurut dia, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Ia memastikan, PPP akan mengawal RUU PKS ini sesuai dengan landasan filosfois dalam pembentukan aturan ini.

"Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan, itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan," kata Reni.

Reni menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU PKS di DPR. Dia meyakini pihak-pihak yang menolak keberadaan RUU PKS ini memiliki pandangan yang sama terhadap praktik kekerasan seksual kepada perempuan.

"Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan," kata Reni pula.

Sejumlah pihak telah meneken petisi berbasis daring menolak keberadaan RUU PKS, karena dinilai permisif terhadap praktik perzinahan.

Selain itu, para peneken petisi daring ini juga menganggap RUU PKS justru membuka peluang praktik seks bebas (free sex).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement