Ahad 03 Feb 2019 15:28 WIB

2.000 Perusahaan di Jabar Belum Dapat Surat Keterangan K3

Dinas memiliki keterbatasan personel untuk memeriksa K3 perusahaan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja beristirahat di dekat spanduk himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/11/2018).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Pekerja beristirahat di dekat spanduk himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, terus menyosialisasikan pentingnya budaya K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) pada semua masyarakat. Salah satunya, dengan memanfaatkan Car Free Day di Jalan Dago untuk menggelar aksi sosial berkaitan dengann bulan keselamatan dan kesehatan kerja Nasional 2019, Ahad (3/2).

"Dari 15 ribuan perusahaan yang sudah mendaftarkan wajib lapor perusahaan secara online ada 14.570. Nah yang sudah dikeluarkan surat keterangan K3 nya sekitar 13 ribu," ujar Kepala Disnakertrans Jabar, Ferry Sofwan Arif kepada wartawan.

Menurut Ferry, sekitar 13 ribu perusahaan yang sudah mendapatkan surat keterangan K3 tersebut terdiri dari pengusaha besar, menengah dan kecil. Surat keterangan tersebut, dikeluarkan pada 2018. Sebelumnya, pengawas memeriksa keselamatan peralatan yang ada di pabrik atau gudang. 

"Kalau perusahaam besar dan menengah memang pasti membeli peralatan yang sesuai standar keselamatan," katanya. 

Ferry mengaku, tak ada kendala dalam melakukan pengecekan K3 ke semua perusahaan yang ada di Jabar. Namun, ia memiliki keterbatasan pengawas yang melakukan pengecekan. Saat ini, ada 180 pengawas dengan target setiap bulan bisa memeriksa 5 perusahaan.

"Pengawas, setiap tahunnya memeriksa 60 perusahaan. Untuk menguarkan surat kan harus dilakukan penelusuran memastikan memang tak ada bahaya," katanya. 

Setiap tahun, kata dia, pengawas akan terus melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, pengawas ketenaga kerjaan mengecek kembali benar atau tidaknya pemeriksaanya. 

"Baru, kami mengeluarkan surat keterangan peralatan yang laik dipakai," katanya.

Ferry berharap, masyarakat bisa aktif melaporkan kalau di lingkungan perusahaannya ada yang belum menerapkan K3. Yakni, dengan melapor ke 5 balai pengawasan yang tersebar di beberapa daerah.

Dikatakan Ferry, bulan keselamatan dan kesehatan kerja sendiri, biasanya dimulai sejak Januari sampai Februari atau selama satu bulan. Tahun, ini dimulai sejak 12 Januari sampai 12 Februari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement