REPUBLIKA.CO.ID, BULUKUMBA - Upaya penyelundupan sabu di Lapas Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan berhasil digagalkan petugas pintu utama (P2U) Lapas Kelas IIA Bulukumba, Kamis (31/1).
Penyelundupan bermula di saat petugas P2U menerima titipan barang 1 (satu) buah kardus indomie yang dalam kondisi terikat lakban plastik coklat.
Kemudian petugas P2U membuka kardus tersebut dan memeriksa isinya. Dalam kardus tersebut berisi mie instan, kopi saset, wafer, the celup, gula pasir dan sebuah loudspeaker (pengeras suara) bulat hitam.
“Pada saat kejadian saya bersama Kepala Seksi Kamtib dan Kasubbag Tata Usaha, melihat ada kejanggalan dari loud speaker yang titipkan itu. Saat itu juga saya perintahkan kepada petugas P2U untuk memeriksa dan membongkar barang itu,’’ kata Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku dalam siaran pers, Sabtu (2/1).
“Kecurigaan saya benar, setelah dibongkar ditemukan dua bungkus saset plastik bening yang berisikan butiran sabu. Plastik itu posisinya berada di bagian kanan dan kiri spiker,” tambahnya.
Selanjutnya dari temuan tersebut, Saripuddin langsung menginformasikan kepada Kepala DivisI Pemasyarakatan Sulawewi Selatan untuk meminta petunjuk.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, mengapresiasi penuh pengungkapan upaya penyelundupan narkoba tersebut dan ia berhadap emuan itu bisa menjadi pelecut untuk terus secure terhadap barang dan pengunjung yang lalulalang dalam Lapas.
Ia menegaskan lembaga pemasyarakatan tidak “main-main” dalam pemberantasan narkoba dalam Lapas dan Rutan. “Ini wujud komitmen kami terkait pemberantasan peredaran narkoba di Lapas.” tegasnya.
Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberantas narkoba di Lembaga Pemasyarakatanm (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) terus digeliatkan. Upaya tersebut terbukti dengan tertangkalnya beberapa kejadian penyelundupan di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.