REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan menanggapi pelaporan ke Bawaslu yang ditujukan pada Ketua TKN Erick Thohir. Laporan itu dinilainya terlalu dangkal dan kurang alat bukti.
Ade menilai, sumber laporan yang berdasarkan dari berita daring masih kurang dijadikan sebagai alat bukti. "Kalau misalnya dia mendengar langsung, atau ada rekaman suaranya tanpa dipotong, atau tanpa diedit bisa kami tanggapi. Artinya kan tidak tahu beritanya apa.Terlau naif juga, emosi juga 02 tim-nya melakukan laporan tersebut," kata Ade Irfan Pulungan saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Ade sendiri mengaku belum mengklarifikasi langsung ucapan Erick yang diperkarakan. Sejauh ini, kata Irfan, Erick hanya menjawab pertanyaan media massa.
"Alat buktinya, masih (kutipan) di media. Apakah misalnya apa yang disampaikan oleh Mas Erick dituliskan wartawan tentang peristiwa apa, masalah apa, ya belum tahu," kata Ade Irfan.
Soal lapor-melapor sendiri, Ade menilai hal ini sebagai hak setiap warga. Namun, ia juga meminta Bawaslu untuk lebih cermat dalam menanggapi laporan yang masuk.
"Kalau sumbernya alat buktinya pasti dan akurat. Bisa ditindaklanjuti. Kalau misalnya sekadar melapor itu tidak substansi membuat kerjaan kerjan baru," kata Ade Irfan.
Erick dilaporkan oleh kelompok yang mengaku sebagai Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Erick dituding menghina Prabowo Subianto-Sandiaga Uno lantaran menyebut paslon nomor urut 02 itu selalu berbohong. Pelapor menyebut Erick juga menuding kubu Prabowo-Sandiaga tak bicara dengan data, melainkan kebohongan.
Ade Irfan sendiri juga mengaku tidak mengetahui latar belakang pelapor tersebut, apakah mewakili 02 atau murni dari individu. " Apakah misalnya sebagai individu atau mendapat kuasa dari misalnya dari prabowo. Kita ga tahu legal standingnya bagaimana. Apakah dia bagian BPN mereka. Kita belum tahu juga. Apakah individu - individu mengatasnakan advokat ini itu," kata dia.