REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya menekan kasus kanker paru yang disebabkan oleh rokok. Upaya tersebut diantaranya membuat kebijakan mengurangi konsumsi rokok diantaranya Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan bergambar pada Kemasan Produk Tembakau (pictorial health warning/PHW) hingga penetapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono menyebut saat ini KTR ada di setidaknya fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, hingga tempat ibadah. Tak hanya itu, ia menambahkan, Kemenkes juga menyediakan konseling berhenti merokok di nomor 0800 -177-6565 secara gratis atau bebas pulsa.
"Tetapi upaya-upaya itu tidak cukup," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenkes berkeinginan masalah rokok menjadi pendidikan karakter anak-anak usia sekolah. Menurutnya, pendidikan karakter terkait rokok untuk menyelamatkan generasi Indonesia ke depan dan ini jadi indikator di dalam upaya-upaya untuk mencegah penyakit mematikan itu.
Apalagi, dia menambahkan, penderita kanker termasuk paru kini bergeser dan ada yang terjadi pada usia muda karena gaya hidup mereka. "Jadi rokok, alkohol, aktivitas fisik, nutrisi yang seimbang saling berinteraksi (dan menyebabkan kanker termasuk paru). Ini tidak bisa dilepaskan," ujarnya.
Karena itu, dia menambahkan, Kemenkes mendorong media untuk meneruskan rencana ini pada pihak terkait yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sebelumnya Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas yaitu 27 persen (Susenas 1995); 31,5 persen (SKRT 2001); 34,4 persen (Susenas 2004); 34,7 persen (Riskesdas 2007) dan 36,3 persen (Riskesdas 2013).
Sementara itu kanker paru merupakan penyebab kejadian tertinggi pada kelompok pria yaitu sebesar 19,4 per 100.000 penduduk dengan rata-rata kematian 10,9 per 100.000 penduduk.