REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bawaslu DKI Jakarta telah menerima laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, Bawaslu belum bisa memprosesnya karena ada kekurangan dalam laporan tersebut.
"Sudah disampaikan kepada pelapor ada beberapa laporan yang memang harus dilengkapi, terutama formilnya. Jadi kami minta ke pelapor supaya laporan tersebut diperbaiki ditunggu sampai hari Senin," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan di unit Gakumdu Bawaslu DKI, Kamis (31/1).
Puadi menambahkan, laporan PSI tidak ditolak. Ia mengatakan, laporannya tetap diterima, tetapi belum bisa ditindaklanjuti. "Laporan ini hanya diterima namun belum dilengkapi berarti belum diregistrasi, karena beberapa syarat materil dan formilnya belum dilengkapi," tambah Puadi.
Komisioner Bawaslu DKI tersebut juga menambahkan meski sudah dilengkapi syarat formil dan materilnya, laporan itu masih harus dikaji. Dalam kajian tersebut akan ditentukan apakah ada unsur dugaan pelanggaran pidana. Jika ditemukan akan melakukan investigasi bersama kepolisian dan kejaksaan.
Terkait persyaratan yang belum lengkap, Puadi mengatakan ada sejumlah barang bukti serta beberapa persyaratan formil yang belum lengkap, tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Sebelumnya, PSI melapor ke Bawaslu DKI terkait pemasangan spanduk dukungan LGBT yang mengatasnamakan PSI. Spanduk yang dipermasalahkan PSI tersebut bertuliskan "Hargai Hak-hak LGBT".
"Kami dari PSI baik DPP maupun DPW itu tidak pernah mencetak apalagi memasang spanduk yang dituduhkan kepada kami," kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Rian Ernest, saat melapor ke Bawaslu, Kamis.