Kamis 31 Jan 2019 20:06 WIB

Terbukti Kampanyekan Caleg, Kades Divonis Penjara 3 Bulan

Kades Mangunharja memasang stiker pada karung berisi beras 7 kg

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Kepala Desa Mangunharja, Opan Sopian di Kabupaten Bandung divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Bale Bandung karena mengkampanyekan salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (31/1). Yang bersangkutan divonis 3 bulan berjalan dengan hukuman percobaan selama 6 bulan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kepala Desa Mangunharja, Opan Sopian di Kabupaten Bandung divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Bale Bandung karena mengkampanyekan salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (31/1). Yang bersangkutan divonis 3 bulan berjalan dengan hukuman percobaan selama 6 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, BALEENDAH- Kepala Desa (Kades) Mangunharja, Kecamatan Ciparay di Kabupaten Bandung, Opan Sopian divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim, Itong Isnaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (31/1). Ohan terbukti bersalah dan sengaja memasang stiker calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bandung, Evi Rianti dari Partai Golkar pada karung berisi beras 7 kg yang merupakan bantuan pangan non tunai (BPNT). Beras tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat, 3 Desember 2018 lalu.

"Setelah menimbang segala sesuatunya, pengadilan memutuskan dan mengadili, terdakwa Ohan Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa telah sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (31/1).

Ia menuturkan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ohan Sopian dengan pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 4 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti oleh pidana kurungan selama 1 bulan.

"Khusus pidana penjara tidak perlu dijalani, saudara berada dalam masa percobaan selama enam bulan," ungkapnya.

Menurutnya, yang memberatkan terdakwa dalam vonis yaitu sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh dengan mentaati hukum tetapi justru malah melawan hukum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menambahkan peristiwa yang terjadi 3 Desember lalu melibatkan Kepala Desa Ohan Sopian dilaporkan ke Panwascam oleh masyarakat. Kemudian, laporan tersebut dilanjutkan ke Bawaslu Kab Bandung sebab terkait tindak pidana pemilu.

Menurutnya, tahap pertama pihaknya melakukan kajian syarat formil dan materil dengan hasil memenuhi unsur. Kemudian setelah mengumpulkan barang bukti dan kesaksian pelapor, saksi dan terlapor, pada tahap kedua pembahasan dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu.

"Setelah dilakukan pembahasan, kemudian diserahkan ke penyidik karena layak ditindaklanjuti. Kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Hasilnya dilaporkan ke SPKT kepolisian untuk dilakukan penyidikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement