Kamis 31 Jan 2019 16:10 WIB

Hadiri Harlah NU Ke-93, Jokowi Janji Kebut RUU Ponpes

Jokowi ingin lulusan pesantren juga memiliki kualitas dan kemampuan yang mumpuni.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Joko Widodo
Foto: Republika/Prayogi
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri peringatan hari lahir (harlah) ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Balai Sidang Jakarta, Kamis (31/1). Dalam peringatan bertema 'Konsolidasi Jelang Satu Abad NU' tersebut, Presiden sempat menyinggung tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pondok Pesantren.

Di hadapan para sesepuh dan ulama NU, Jokowi berjanji akan segera merampungkan RUU Ponpes dan mendorong parlemen untuk ikut segera menerbitkannya. "Kita terus mendorong agar rancangan UU Ponpes bisa segera diselesaikan. Ini sangat penting sehingga ada payung hukum jelas baik soal anggaran dan pendidikan di ponpes," kata Jokowi, Kamis (31/1).

Jokowi berdalih, landasan hukum tentang operasional pondok pesantren perlu segera diwujudkan karena Indonesia butuh sumber daya manusia (SDM) yang unggul berlatar belakang pesantren dan keagamaan. Hal ini, ujar Jokowi, selaras dengan revolusi industri 4.0 yang membuat segala aspek kehidupan serbadigital. Jokowi ingin lulusan pondok pesantren juga memiliki kualitas dan kemampuan yang mumpuni untuk terlibat langsung dalam revolusi industri 4.0.

"Karena kita akan hadapi sebuah masa depan yang penuh persaingan. Semakin ketat. Yang tanpa persiapan SDM yang baik, sangat sulit bersaing dan kompetisi. Sebab itu kita harus oastikan generasi muda punya keahlian dan sikap," ujarnya.

Sebelumnya presiden sempat menjelaskan bahwa RUU Pondok Pesantren diperlukan sebagai bentuk perhatian pemerintah ke ponpes di Tanah Air. Adanya UU Ponpes ini diyakini bisa memberikan payung hukum terhadap anggaran pendidikan di Pondok Pesantren. RUU Ponpes ini merupakan usul inisiatif DPR yang telah diusulkan sejak 2013 ini untuk mendorong pendidikan pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum kuat dalam pelaksanaannya, sehingga perhatian negara khususnya dalam aspek anggaran akan semakin besar.

Jumlah pesantren yang tercatat di Indonesia mencapai 29 ribu dengan jumlah santri mencapai 4.028.660 dan ustaz/guru sekitar 323 ribu. Hal ini ditambah madrasah diniyah takmiliyah mencapai 77 ribu dengan peserta didik mencapai 6 juta lebih. Unit lembaga pengajaran Al Quran mencapai 135 ribu dengan peserta didik sekitar 7,5 juta santri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement