Kamis 31 Jan 2019 15:25 WIB

KPK Panggil Dua Anggota DPR Terkait Taufik Kurniawan

KPK dalam perkara ini menduga Taufik menerima hadiah sebesar Rp 3,65 miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil dua anggota DPR, yaitu Ahmad Rizki Sadik dari fraksi PAN dan Eka Sastra dari fraksi Golkar. Keduanya akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen terkait tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Banggar DPR tahun 2016 AHmad Rizki Sadig dan anggota DPR yang juga anggota Banggar tahun 2016 Eka Sastra hari ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/1).

KPK dalam perkara ini menduga Taufik menerima hadiah sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad. Dana itu sebagai fee lima persen pengurusan anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen yang merupakan daerah pemilihan (dapil) Taufik Kurniawan.

Dapil Taufik adalah Jawa Tengah Vll yang terdiri dari Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga. Dua kepala daerah kabupaten tersebut, yaitu Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi juga menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement