Rabu 30 Jan 2019 22:45 WIB

Pemprov Papua Barat Hentikan Sementara Pemekaran Distrik

Penghentian untuk fokus menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.

Pemekaran Daerah (ilustrasi)
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI  - Pemerintah Provinsi Papua Barat menghentikan sementara pemekaran kampung dan distrik/kecamatan untuk fokus menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019.

"Untuk sementara kami tidak akan memproses usulan pemekaran baik kampung maupun distrik sampai seluruh proses pemilu berakhir," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, Agustinus Melkias Rumbino di Manokwari, Rabu (30/1).

Dia menyebutkan, Pemilu 2019 merupakan hajatan nasioanal. Seluruh daerah wajib memastikan pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan tanpa konflik.

"Memasuki tahun politik, kita ingin ketenangan dan fokus menyukseskan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislative. Bukan tidak boleh mengusulkan, tapi kita hentikan sementara prosesnya supaya kita fokus amankan Pemilu," kata dia lagi.

Ia mengatakan, saat ini sudah sangat banyak usulan pemekaran kampung dan distrik. Kepala Bagian Bina Pemerintahan Distrik dan Kampung Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Nimrod Idie mengatakan, pemberian rekomendasi atas usulan pemekaran kampung akan diperketat.

Dijelaskan, pembentukan kampung persiapan merupakan kewenangan daerah. Kalau dinilai layak, maka gubernur akan mengeluarkan registrasi atau rekomendasi kampung persiapan. Untuk menuju kampung definitif memerlukan waktu sekitar 1-5 tahun.  Usulan harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kalau dinilai layak, maka gubernur akan mengeluarkan registerasi, tapi ini sifatnya kampung persiapan bukan kampung definitif, belum mendapatkan dana desa.  Setelah 1-5 tahun provinsi akan  melakukan evaluasi menuju kampung definitive," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement