Rabu 30 Jan 2019 18:57 WIB

KPK Belum Tahan Bupati Jepara

Marzuqi diduga menyuap Lasito Rp 700 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Jepara Ahmad Marzuki (tengah) bergegas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bupati Jepara Ahmad Marzuki (tengah) bergegas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan perkaranya yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Semarang.‎ Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim non-aktif PN Semarang, Lasito.

Dalam kasus suap tersebut, Marzuqi juga merupakan tersangka. Namun KPK belum menahannya. Usai diperiksa penyidik, Marzuqi yang mengenakan kemeja  batik lengan panjang tak mau banyak bicara. Ia hanya mengaku dicecar pertanyaan yang sama oleh penyidik KPK.

"Pemeriksaan (hari ini) sama seperti kemarin, melengkapi saja," ujarnya singkat di Gedung KPK Jakarta, Rabu (30/1).

Dalam kasus ini,  Marzuqi diduga menyuap Lasito  Rp 700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang. ‎Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.

Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement