Rabu 30 Jan 2019 18:22 WIB

Din Minta Pembebasan Baasyir tak Dijadikan Komoditas Politik

Persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Abu Bakar Baasyir
Foto: Antara
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Din Syamsuddin menanggapi batalnya pembebasan narapidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Din meminta agar pembebasan Ba'asyir tidak dijadikan sebagai komoditas politik.

"Nah, harus berkeadilan. Tapi kalau sudah waktunya bebas, bebaskan. Jangan jadi komoditas politik, kasihan nanti. Kasihan pemerintahnya, buktinya sekarang sudah pro kontra seperti itu," ujar Din saat ditemui usai menggelar rapat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (30/1).

Baca Juga

Din mengatakan, persoalan hukum harus diselesaikan secara hukum. Karena itu, menurut dia, jika masa tahanan Ba'asyir sudah habis maka seharusnya dibebaskan. "Persoalan hukum selesaikan secara hukum, harus berada dalam koridor hukum. Kalau beliau sudah selesai masa tahanannya, ya bebaskan," ucapnya.

Din menyampaikan hal ini lantaran mendapatkan informasi bahwa ada salah satu narapidana terorisme yang mendapatkan masa tahanan lebih lama, tapi ternyata sekarang sudah dibebaskan. "Katanya ada juga yang masa tahanannya lebih panjang, tapi sudah bebas karena dapat remisi banyak. Itu loh yang melakukan terorisme ekonomi lewat Bank Century. Kan sama-sama dituduh teroris," kata Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Jadi, menurut Din, para penegak hukum harus menjalankan hukum secara berkeadilan. Menurut dia, perlakuan terhadap Ba'asyir harus disamakan dengan tahanan-tahanan lainnya.

"Kasihan juga yang bersangkutan, menurut saya harus berlangsung dalam koridor hukum. Kalau sudah waktunya, bebaskan. Kalau belum waktunya ya tidak dibebaskan. Tapi harus berkeadilan dengan terpidana-terpidana lain," jelas Din.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement