REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan perintah penahanan segera terhadap Ahmad Dhani aneh dan tidak lazim. Fadli juga menambahkan seharusnya ada perintah penangguhan penahanan.
"Kan belum inkrah. Perintah untuk penahanan itu aneh dan tidak lazim untuk dilakukan. Perintah penahanan untuk urusan apa?" ujar Fadli yang ditemui Antara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai menjenguk Dhani, Rabu (30/1).
Dia menyebutkan penahanan ini diskriminatif. "Seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini. Saya kira ini sangat tidak adil dan diskriminatif," ujarnya.
Politikus Gerindra itu juga mengatakan putusan hakim perlu dipertanyakan. "Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya, Pengadilan Tinggi diuji lagi," kata Fadli.
Sebelumnya, Fadli mengatakan kunjungannya ke Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur bukan kunjungan khusus untuk Ahmad Dhani. "Kunjungan ke lapas. Saya juga biasa mengunjungi (lapas) dan sekaligus menjenguk Saudara Ahmad Dhani" ujar Fadli.
Fadli menambahkan kunjungannya ke Rutan Cipinang adalah sesuai dengan bidang yang di bawahinya, yaitu polhukam.
Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.