Rabu 30 Jan 2019 15:07 WIB

Ditegur karena Mabuk, Anak Diduga Bunuh Ayah Kandungnya

Abdurrachman meminta tersangka pulang sekaligus memarahinya karena mabuk.

Rep: Rahma Sulistya, Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Ratna Puspita
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial PI (24 tahun) diduga membunuh ayah kandungnya bernama Abdurrachman (60) menggunakan senjata tajam. Warga Cengkareng, Jakarta Barat, itu diduga membunuh ayahnya karena tak terima ditegur usai mabuk-mabukan.

“Dibunuh saat sedang di dapur, menggunakan clurit. Korban meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata Kapolsek Cengkareng Komisaris Khoiri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1).

Ia mengatakan, tersangka menganggap korban malah membela orang lain bukan dirinya. Kejadian ini bermula ketika PI baru saja meminum minuman keras pada Selasa (29/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

PI meminum anggur itu di Poskamling RT 11 RW 12, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka meminum minuman keras itu bersama temannya.

Dalam keadaan mabuk, keduanya mengerjakan servis televisi milik tetangga mereka. Mereka mengerjakan servis itu hingga menjelang magrib.

“Tiba-tiba, tersangka bilang kepada temannya, ‘kamu kalau kerja yang bener dong, lihat-lihat orang’. Tak terima, temannya membalas makian kepada pelaku sembari menoyor dan menendang. Meski diperlakukan begitu, tersangka hanya diam,” papar Khoiri.

Kemudian, Abdurrachman datang dan melihat anaknya sedang dalam keadaan mabuk. Korban lantas menegur pelaku, dan menyuruhnya pulang. Sembari terus mengomel, tersangka mengikuti korban berjalan ke rumah mereka di RT 10 RW 12.

Sesampainya di rumah, tersangka mengatakan tak terima dengan teguran korban. Tersangka tetap mengomel sembari mengikuti korban yang menuju ke dapur.

“Tersangka bilang ‘bapak kok belain orang lain, bukannya anak sendiri’. Dijawab oleh korban ‘kalian berdua sama saja’. Tersangka yang tak terima dengan jawaban korban, langsung mengambil senjata tajam,” ungkap Khoiri.

Tersangka langsung melukai korban dengan senjata tajam sehingga nyawa korban tak tertolong saat perjalanan menuju rumah sakit. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman penjaranya maksimal tujuh tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement