REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mau menyediakan ruas jalan tol untuk kendaraan roda dua. Menurutnya, pemotor memiliki hak yang sama untuk meniknmati pembangunan pemerintah.
"Harus ada keberpihakan dari pemerintah bagi pemakai motor menggunakan jalan dan menikmati hasil pembangunan negaranya," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/1).
Bamsoet yang sebelumnya mengusulkan penggunaan tol untuk pemerintah ini menyatakan, harus ada keinginan politik daripemerintah terhadap para investor jalan tol yang baru atau yang sedang berjalan. Menurut dia, pemerintah harus menetapkan syarat bahwa investor baru diperbolehkan membangun jalan tol di indonesia asal tidak mengambil keuntungan dari roda empat saja.
"Tapi juga menyediakan fasilitas dan sarana ruas khusus untuk pemakai jalan yang memiliki kendaraan motor roda dua, menyediakan fasilitas dan sarana ruas khusus untuk pemakai jalan yang memiliki kendaraam motor roda dua," kata Bamsoet.
Ada sejumlah urgensi yang ditekankan Bamsoet dalam wacana penggunaan tol untuk roda dua ini. Dari aspek arus lalu lintas, kata dja, penggunaan jalan tol bagi motor dianggap bisa mengurangi kepadatan arus lalu lintas.
Selain itu, menurut Bamsoet, dari segi keselamatan, jalan tol untuk sepeda motor dinilainya juga aman. Ia mewacanakan ruas selebar 2,5 meter dengan pembatas. Luas tersebut kata Bamsoet meminkmalisasi kemungkinan pemotor untuk kebut-kebutan.
Tentu saja, lanjut Bamsoet, tol untuk motor tetap mengharuskan tarif. Namun, tarif itu diharapkan tak terlalu tinggi. "Mereka tidak gratis. mereka juga kalau pengelola jalan tol menerapkan pembayaran ya ada tarifnya. tapi mungkin lebih rendah dan sangat rendah krn ini soal keberpihakan aja," kata dia.
Bamsoet mencontohkan, penggunaaan Jalan Tol untuk roda dua ini sudah terbukti di Jembatan Suramadu dan Bali Mandara. Namun, Bamsoet mengakui tidak bisa semua jalan tol mudah diaplikasikan untuk pengendara motor. Namun, di sejumlah tol, kata dia, penggunaan jalan tol untuk motor dapat menekan titik kepadatan arus lalu lintas.
Politikus Golkar ini menyerahkan pada pemerintah terkait kapan pelaksanaan jalan tol untuk motor ini. Bamsoet menegaskan, penyediaan jalan tol untuk motor dimungkinkan secara regulasi.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan bahwa jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.