Rabu 30 Jan 2019 08:36 WIB

Pembentukan Badan Otoritas Transportasi Jabodetabek Dikaji

Pembentukan otoritas transportasi Jabodetabek atas permintaan presiden

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan pengkajian pembentukan badan otoritas transportasi Jabodetabek akan dilakukan. Hal itu terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan adanya badan otoritas transportasi Jabodetabek untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas.

"Kami akan rapatkan dalam satu minggu ini, untuk mengkaji apa saya yang perlu disiapkan," ujar Budi, Selasa (29/1).

Budi menegaskan Kemenhub mendukung pembentukan badan otoritas tersebut karena permasalahan kemacetan di Jabodetabek penyebabnya tidak hanya faktor teknis transportasi. Tetapi, ia melanjutkan juga melibatkan faktor lain seperti tata ruang perkotaan, permukiman, kebijakan yang ada di masing-masing pemerintah daerah, dan lain sebagainya.

Budi memastikan nantinya badan otoritas transportasi Jabodetabek tersebut memiliki kewenangan yang lebih dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang dibentuk oleh Kemenhub pada 2016. Hanya saja, Budi mengatakan belum bisa memutuskan apakah nantinya lembaga baru tersebut akan melebur dengan BPTJ dan siapa yang akan menjadi leading sektornya.

"Pak presiden mengarahkan kepada kami bahwa Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI yang akan lead, supaya kami bisa ngatur tempat-tempat yang lain," katanya.

Budi menuturkan alasan Pemprov DKI Jakarta diarahkan untuk menjadi leading sektor karena memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar. Selain itu juga memiliki kepentingan untuk mengatur secara detil tata kelola sistem transportasi massal di wilayahnya. "Termasuk kemungkinan adanya kerja sama operasi dengan salah satu operator moda transportasi," katanya.

Budi menjelaskan akan beberapa hal yang akan dikaji dan dievaluasi dalam rencana pembentukan badan otoritas transportasi Jabodetabek. Pengkajian tersebut akan membahas evaluasi sistem regulator, koordinasi antar pemerintah daerah. Begitu juga terkait kolaborasi dan kerja sama operasi pelayanan transportasi antara operator transportasi. Beberapa trasnportasi terseut yaitu Kereta Api Indonesia (KAI), moda raya terpadu (MRT), dan lintas rel terpadu (LRT) dengan pemerintah daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement