Selasa 29 Jan 2019 23:35 WIB

KPK: Tidak Ada Anggota DPRD DKI Lapor LHKPN

Orang yang ditangkap KPK sebesar 88 persen adalah aktor politik.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama koalisi dari masyarakat sipil lintas elemen menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama koalisi dari masyarakat sipil lintas elemen menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa tidak ada anggota DPRD DKI Jakarta yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia pun menyatakan ini menjadi hambatan pemberantasan korupsi di sektor politik.

"Bagaimana memberantas korupsi di sektor politik? Seharusnya yang memberi contoh adalah aktor-aktor politik tapi kepatuhan penyerahan LHKPN DPRD provinsi seperti di DKI Jakarta, tidak ada satu pun yang melapor LHKPN!" kata Laode dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/1).

Tidak hanya DPRD DKI Jakarta, tapi DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara juga sama sekali tidak melaporkan LHKPN ke KPK. "Harap dicatat, anggota DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara tanpa satu orang pun menyerahkan LHKPN, jadi jangan pilih mereka lagi," tegas Laode.

Selain empat DPRD provinsi tersebut, masih ada enam DPRD lain yang tingkat ketaatan pelaporan LHKPN-nya di bawah empat persen, yaitu Banten (1,9 persen), Aceh (1,3 persen), Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah (tiga persen), dan Jawa Timur (3,23 persen).

"Jadi bagaimana mau diperbaiki tapi aktor politiknya tidak memberi contoh? Orang yang ditangkap KPK sebesar 88 persen adalah aktor politik DPR, DPRD, bupati, gubernur sedangkan yang belum ditangkap juga tidak mau lapor LHKPN," tambah Laode.

Ia mengaku penyerahan LHKPN  hanya soal moral saja karena tidak ada sanksi bagi mereka yang enggan melapor. "Padahal di Armenia asset declaration (pelaporan LHKPN) dapat langsung dikenakan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah), Kita minta DPR perbaiki regulasi antikorupsi tapi masalahnya kita harus percayakan hal ini kepada mereka yang tidak patuh," kata Laode.

Saat ini, ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.

Penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD; (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek; (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perizinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi.

Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement