Selasa 29 Jan 2019 22:23 WIB

Suap Bupati Mesuji, KPK Geledah 5 Lokasi

Dalam dua hari, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan 5 lokasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus suap proyek infrastruktur  yang melibatkan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami. Dalam dua hari, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan 5 lokasi di Bandar Lampung.

"Penggeledahan dilakukan selama 2 hari ini, pada Senin (28/1) dilakukan di 3 lokasi di Bandar Lampung, yaitu: rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap dan rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (29/1).

Sementara pada Selasa (29/1), penyidik melakukan penggeledahan di 2 lokasi di Mesuji, yaitu Kantor Bupati dan kantor Dinas PUPR. "Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumrn proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Selain Khamami, KPK menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus ini.  Mereka yakni, adik Khamami Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.

Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis.

KPK juga mendeteksi telah terjadi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta kepada Khamami. Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, selaku penyuap Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement