Rabu 30 Jan 2019 00:55 WIB

Tingkat Kepercayaan Masyarakat ke Penegak Hukum Rendah

Salah satu yang dikeluhkan adalah disparitas putusan di pengadilan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko (kanan) memberikan paparan saat diskusi bertajuk Korupsi dan Krisis Demokrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko (kanan) memberikan paparan saat diskusi bertajuk Korupsi dan Krisis Demokrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih rendah. KPK berharap adanya meningkatkan kualitas penindakan hukum mulai dari polisi, kejaksaan dan  pengadialan hingga ke penjara kepada pemerintah.

Ia mengatakan, salah satu yang sering menjadi keluhan dalam penindakan hukum terkait  disparitas putusan di pengadilan.  Menurut Syarif, pihaknya dapat menyelesaikan hal tersebut dengan membuat panduan putusan (Sentencing Guide Line).

"Itu gampang menyelesaikannya, salah satunya dengan membuat  Sentencing Guide Line dan itu banyak berlaku di negara lain. Itu bisa kita kerjakan dengan cukup singkat dan KPK saat ini sedanng membuat sentencing guide line bersama dengan Mahkamah Agung,"tutur dia di Gedung KPK , Selasa (29/1).

Selain penindakan hukum, Indonesia juga memiliki rapor jelek di bidang persepsi korupsi di sektor publik yang berhubungan dengan pimpinan pusat dan daerah serta aparatur sipil negara pusat dan daerah. Juga berhubungan dengan instansi tertentu seperti Kepolisian, pengadilan, Bea Cukai, Pajak, Perijinan, Pengawasan, Militer.

"Jadi kalau pemimpin 2020-2025 harus fokus kepada bidang yang merah ini, kalau bisa fokus diharapkan tahun akan datang masing masing naik 2 poin saja mungkin angka keramat  40 itu bisa dilewati," tuturnya.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo, mengaku prihatin dengan skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2018. Meskipun naik dalam hal peringkat dan angka, menurut Agus pencapaian Indonesia masihlah kurang karena masih berada di bawah angka 50 poin dan hanya naik satu poin dari tahun sebelumnya.  Agus pun meminta komitmen seluruh pihak untuk turut berupaya mencegah dan memberantas korupsi.

"Kita prihatin kok merah terus kapan kuningnya. Pasti kita tidak mau mewariskan ke anak cucu kita. Mari kita berkomitmen secara bersama-sama dengan semangat yang sangat kuat di masing-masing bidangnya untuk mencegah dan meminimalisir korupsi terjadi di negara kita," ujar Agus.

Agus menegaskan, KPK tak bisa bekerja sendirian dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi seharusnya menjadi komitmen dan upaya bersama baik dari pemerintah dan masyarakat.

Menurutnya, Presiden dan jajaran pemerintahan harus menjadi pihak yang memiliki komitmen dan agenda yang jelas dalam pemberantasan korupsi, sementara KPK merupakan lembaga yang mengakselerasi program-program yang dicanangkan Presiden.

"Kapan road map pemberantasan korupsi bisa dijalankan dan jalan apa yang akan dilakukan itu mestinya beliau (Presiden) yang memiliki komitmen," tegas Agus.

Menurut Agus, KPK telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah dan memberantas korupsi. Untuk pencegahan korupsi di sektor politik misalnya, Agus mengatakan, KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mendorong perbaikan sistem pemilu. Tak hanya itu, KPK dan LIPI juga sudah menyusun Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang ditandatangani oleh pimpinan 14 partai politik saat peringatan Hari Antikorupsi Se-dunia beberapa waktu lalu.

"Karena itu sekali lagi (KPK) sebagai pendorong mungkin bisa tapi teman-teman di eksekutif, Presiden atau teman-teman di legislatif yang punya kewajiban agar mewujudkan nengara kita bebas korupsi," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement