Selasa 29 Jan 2019 16:51 WIB

Rocky Gerung: Vonis Ahmad Dhani Abaikan Rasa Keadilan

saat ini kehangatan berwarga negara sudah mulai langka

Rep: Hasanul Rizka/ Red: Muhammad Subarkah
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dan mantan dosen Filsafat UI, Rocky Gerung, mengatakan seiring waktu, Era Reformasi sekarang justru semakin jauh dari cita-cita awal. Dia mencontohkan kasus baru-baru ini, yaitu vonis 1,5 tahun penjara atas Ahmad Dhani.

"Hukuman yang diterima politikus tersebut mengabaikan rasa keadilan. Sebab, apa yang dilakukan politikus itu hanyalah berpendapat di ruang publik,' kata Rocky Gerung kepada Republika, Selasa (29/1).

Menurutnya, kasus Ahmad Dhani dapat menjadi salah satu bahan evaluasi tentang kemunduran Reformasi. Rocky menuturkan, saat ini kehangatan berwarga negara sudah mulai langka ditemui karena orang-orang dihinggapi rasa takut hanya untuk mengungkapkan pikirannya.

“(Realisasi) keadilan sosial dan kebebasan manusia. Dua hal itulah inti dari Reformasi sebetulnya. Sejak Forum Demokrasi dibuat, diskusi kita tentang itu. Pernyataan kita tentang itu,” tutur pakar filsafat yang pernah mengajar di Universitas Indonesia (UI) itu.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo pada Senin (28/1) divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat unggahan di Twitter-nya. Hakim pun langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Dhani.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” kata Hakim Ketua, Ratmoho.

Menanggapi vonis tersebut, Dhani dan pengacaranya kemudian menyatakan banding. Pernyataan banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (29/1).

"Kita sampaikan pernyataan banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani di Jakarta.

Hendarsam menyatakan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendaftarkan memori banding setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement