Selasa 29 Jan 2019 16:33 WIB

15,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rokok ilegal ini adalah hasil penindakan selama periode April hingga Desember 2018.

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali memusnahkan rokok ilegal sebanyak 15,3 juta batang. Rokok ilegal ini adalah hasil penindakan selama periode April 2018 hingga Desember 2018, Selasa.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman KPPBC Kudus tersebut, dihadiri Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan wakilnya Hartopo serta Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiya serta unsur Forkompinda Kudus. Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiya didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Selasa (29/1) pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar sebagian rokok hasil penindakan. Sedangkan pemusnahan selanjutnya dilakukan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Selain rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 15,3 juta batang, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, yakni 33 buah alat pemanas, dua rol kertas CTP (cigaret typping paper), 194 kilogram etiket atau bungkus rokok, 16.839 keping pita cukai diduga palsu, serta 1.184 kg tembakau iris. Perkiraan berat barang yang dimusnahkan, kata dia, sebanyak 23 ton.

Adapun total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut, sebesar Rp 11,04 miliar. "Dampak rokok ilegal tersebut, bila beredar di pasaran dapat menjadikan tidak terpenuhinya penerimaan negara sebesar Rp 7,25 miliar berupa nilai cukai ditambah PPN cukai dan pajak rokok," ujarnya.

Bupati Kudus Muhammad Tamzil menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Apalagi, kata dia, pemda secara ekonomi tidak mendapat apa-apa. Berbeda ketika mendorong pengusaha rokok untuk membayar cukai legal, tentunya pemkab mendapat bagi hasil dari pembayaran cukai tersebut.

Dana bagi hasil cukai rokok dan tembakau tersebut, kata dia, nantinya untuk memperbaiki infrastruktur kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Terkait keterlibatan Pemkab Kudus dalam memantau peredaran rokok ilegal, dia mengatakan, sudah dilakukan oleh Satpol PP Kudus dan hasilnya juga dilaporkan ke KPPBC Kudus.

Pada akhir Desember 2018, KPPBC Kudus juga memusnahkan rokok ilegal sebanyak 9,83 juta batang rokok ilegal. Ini merupakan hasil penindakan selama 2017 dan sebagian tahun 2018.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement