REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengirim berkas permohonan Peninjauan Kembali Baiq Nuril Maknun ke Mahkamah Agung. Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko mengatakan berkas permohonan PK Nuril dikirim ke Mahkamah Agung pada akhir pekan lalu, Jumat (25/1).
"Berkas sudah dikirim, Jumat (25/1) kemarin dikirim," kata Didiek Jatmiko di Mataram, Selasa (29/1).
Tindak lanjut dari pengiriman berkas permohonan PK Nuril ini, pengadilan tinggal menunggu kabar dari pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang memutus sebuah permohonan PK, yakni Mahkamah Agung. "Kita tunggu saja hasilnya, apa yang menjadi putusan MA, itu yang nantinya akan kita sampaikan ke pihak pemohon dan termohon," ujarnya.
Nuril mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Januari 2019. Ibu tiga anak yang menjadi terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini melayangkan PK atas putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018 yang telah menyatakan dia terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Dari putusan tersebut, Nuril mendapat vonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu diputuskan sesuai dengan pelanggaran yang ditetapkan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung, yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.