REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Kristiaji membuka ruang diskusi dengan tim pengacara Baiq Nuril. Diskusi terkait laporan pidana perbuatan asusila yang dituduhkan kepada Muslim ketika masih menjabat Kepala SMAN 7 Mataram telah dihentikan penyidik.
"Kalau ada peluang lain, silakan sampaikan ke kita. Kita buka ruang diskusi dengan lawyer Baiq Nuril," kata Kristiaji di Mataram, Senin (28/1).
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah resmi menghentikan penyelidikan terkait tindak lanjut laporan Baiq Nuril yang menuduh Muslim telah melakukan perbuatan asusila di lingkungan kerja. Penyelidikannya dihentikan karena alat buktinya tidak memenuhi unsur pidana yang dilaporkan, yakni Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Perbuatan Cabul di Lingkungan Kerja.
"Menurut penjelasan ahli hukum, itu (Pasal 294 Ayat 2 KUHP) harus ada kontak fisik, jadi dengan KUHP tidak bisa," ujarnya.
Begitu juga dengan penjelasan yang diperoleh penyidik kepolisian dari ahli bahasa. "Dari empat laporan itu (locus), seperti di ruang kerja kepala sekolah, ruang kerja Nuril, kecuali melalui telepon, itu tidak ada saksi. Memang Nuril memberikan kesaksiannya, tapi itu tidak kuat," ucapnya.
Kemudian, alat bukti terkait laporan dugaan pelecehan seksual dalam locus komunikasi via telepon, juga dinilai tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur pelanggaran pidananya. "Komunikasi via telepon itu tidak satu arah, melainkan mereka (Muslim dengan Nuril) saling menimpali, jadi tidak terpenuhi," kata Kristiaji.
Saat disinggung apakah komunikasi via telepon yang dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual itu punya peluang untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan ke ranah pidana khusus, Kristiaji belum dapat memastikannya. Dia menyatakan pihaknya harus berkoordinasi lebih dulu dengan pihak krimsus.
"Kalau terkait dengan ITE atau tidak, itu tentunya harus kita bicarakan dulu dengan krimsus, karena itu bukan ranah kami," ucapnya.